Tuesday, 23 April 2024
HomeBeritaRachland Nashidik Sindir Kubu Moeldoko : Rebut Hati Kader Bukan Rebut Lewat...

Rachland Nashidik Sindir Kubu Moeldoko : Rebut Hati Kader Bukan Rebut Lewat KLB atau Pengadilan

Bogordaily.net – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat, menyindir kubu yang belum lama ini mengajukan gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam akun Twitter pribadinya @RachlandNashidik, menyindir kubu dengan mengatakan jika ingin menjadi Ketum Partai Demokrat harus merebut hati bukan melalui Konferensi Luar Biasa (KLB) atau pengadilan.

“Kalau mau jadi Ketum Partai Demokrat, rebut hati -kadernya. Bukan rebut Partai lewat KLB dan pengadilan,” tulis .

Ia pun mengatakan mulai dengan mengunjungi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Demokrat di seluruh Indonesia, namun Rachaland pun sungkan mereka akan disambut.

“Mulai saja dengan mengunjungi pimpinan DPD Demokrat di seluruh Indonesia. Kita lihat, kalian disambut atau malah dilempar jam tangan,” ucapnya.

Juru bicara Partai Demokrat, Rahmat, menuturkan bahwa kubu sudah mengajukan gugatan AD/ART 2020 pada Senin, 5 April 2021 dan sudah terdaftar di kepaniteraan.
“Gugatan AD/ART 2020 sudah diajukan ke PN Minggu lalu dan sudah terdaftar di kepaniteraan kemarin, 5 April 2021,” tuturnya.

Rahmad, menyatakan pihaknya meminta PN untuk membatalkan AD/ART Partai Demokrat 2020.

“Meminta PN membatalkan AD/ART 2020 karena melanggar UU baik formil dan materil. Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP,” kata Rahmad.

Di sisi lain, kubu meminta ganti rugi sebesar Rp. 100 Miliar kepada AHY untuk diberikan kepada seluruh DPD dan DPC Partai Demokrat.

“Meminta Kubu AHY ganti rugi Rp100 miliar rupiah dan uang itu kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke pusat,” imbuhnya.

Berkaitan dengan putusan pemerintah melalui Kemnhumkan yang resmi menolak untuk mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB), juru bicara kubu itupun mengatakan bahwa tidak ingin tergesa – gesa untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

“Gugatan terhadap putusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang, sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari untuk melayangkan gugatan ke PTUN. Dicicil, jangan buru-buru semua,” tuturnya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rabu 21 Maret 2021 secara resmi menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) yang mana ditunjuk sebagai ketua umumnya.

Penolakan tersebut disampaikan oleh Menkumam, Yasonna Laoly yang didamping Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui konferensi pers virtual pada Rabu 31 Januari 2021.

“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak ” ucap Yasonna.

Yasonna menjelaskan, kubu Moeldoko mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta perubahan kepengurusan Partai Demokrat berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang.

Data yang diberikan oleh kubu Moeldoko diperiksa dan diverivikasi oleh Kemenhumkam, namun hasil perbaikan dokumen yang diserahkan pihak KLB masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.

Kelengkapan yang belum terpenuhi oleh kubu Moeldoko tersebut yakni belum ada DPD DPC, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here