Friday, 26 April 2024
HomeBeritaRamadan 2021, Ingat Hukum Berenang Saat Puasa

Ramadan 2021, Ingat Hukum Berenang Saat Puasa

Bogordaily.net – Orang yang berpuasa diwajibkan untuk nehnahan nafsu dan diri dari segala yang dapat membatalkan dari terbit sampai terbenamnya matahari. Lalu apa hukum dari berenang saat berpuasa?

Hal yang membatalkan adalah masuknya benda ke dalam tubuh bagian dalam, baik melalui rongga terbuka, mulut, telinga, anus, lubang kemaluan dan hidung.

Atau bisa juga masuk melalui rongga yang tidak terbuka seperti kepala yang terluka, Benda yang masuk tersebut bisa berupa benda cair atau padat.

Syekh Ibnu Qasim Al-Ghuzzi menegaskan:

والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء) أحدها وثانيها (ما وصل عمداً إلى الجوف) المنفتح (أو) غير المنفتح كالوصول من مأمومة إلى (
الرأس) والمراد إمساك الصائم عن وصول عين إلى ما يسمى جوفاً

Artinya, “Perkara yang membatalkan orang berpuasa ada sepuluh. Pertama dan kedua adalah benda yang secara sengaja masuk pada rongga terbuka atau tidak terbuka seperti sampai dari kepala yang terluka. Yang dikehendaki dari pengarang (kitab matan) adalah menahannya orang berpuasa dari masuknya benda kepada anggota tubuh yang bisa disebut rongga,” (Lihat Syekh Ibnu Qasim Al-Ghuzzi, Fathul Qarib Hamisy Hasyiyah Al-Bajuri, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1999 M], cetakan kedua, juz I, halaman 557).

Maka dari itu melakukan aktifitas yang beresiko dapat membatalkan , seperti terlalu berlebih dalam berkumur atau menghirup air kedalam hidung adalah hukumnya makruh.
Syekh Ibnu Hajar Al-haitami mengatakan: أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار

Artinya, “Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya berlebihan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan ,” (Lihat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Minhajul Qawim, Hamisy Hasyiyatut Turmusi, [Jeddah, Darul Minhaj: 2011 M] cetakan pertama, juz I, halaman 520).

Seperti halnya dengan menyelam kedalam air atau berenang saat berpuasa hukumnya adalah makruh. Jika air masuk kedalam anggota tubuh melalui rongga seperti mulut, hidung, telinga dan lainnya maka dapat membatalkan meski tidak disengaja.
Bila menurut kebiasaan seseorang air dapat masuk ke dalam anggota batin, maka hukumnya haram. Syekh Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan:

ومثل ذلك سبق الماء في غسل تبرد أو تنظف وكذا دخوله جوف منغمس من نحو فمه أو أنفه لكراهة الغمس فيه كالمبالغة ومحله

إن لم يعتد أنه يسبقه وإلا أثم وأفطر قطعا

Artinya “ Demikian membatalkan , masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam (berenang) bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung.

Apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan tanpa ada ikhtilaf,” (Lihat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj Hamisy Hasyiyatut Syarwani, [Kairo, Maktabah Al-Tijariyyah al-Kubra], tanpa tahun juz III, halaman 406).***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here