Bogordaily.net – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto memberikan himbauan untuk warga Bogor, supaya menerapkan prokes saat melaksanakan tarawih berjamaah.
Berbeda dengan tahun lalu, tahun ini pemerintah memperbolehkan adanya salat tarawih berjamaah.
Namun, pelaksanaan salat tarawih berjamaah tahun ini harus tetap memtuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Pada kesempatan ini Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa untuk warga Kabupaten Bogor yang menjalankan.
“Saya mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa kepada warga Kabupaten Bogor yang melaksanakannya. Semoga ibadah puasanya diterima Allah SWT,” kata Rudy Susmanto.
Bukan hanya mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa, Rudy meminta warga Kabupaten Bogor yang akan menjalankan salat terawih tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Kami berharap warga Kabupaten Bogor untuk mematuhi protokol kesehatan. Jangan sampai kasus Covid-19 yang mulai turun naik kembali,” ucap Rudy.
Selain Rudy, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjid Effendy dalam konferensi pers dalam Youtube Sekretariat Presiden pada Senin 5 April 2021 mengatakan boleh diadakan salat tarawih berjamaah.
“Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan,” ucap Muhadjir.
Pemerintah Kabupaten Bogor juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451.13/227- sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan ldul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021.
Dalam SE Nomor 451.13/227- Kesra berisi Panduan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di Kabupaten Bogor.
Pengurus masjid serta musala dapat menyelenggarakan salat fardhu lima waktu, salat tarawih dan witir serta tadarus Qur’an dengan pembatasan orang sebanyak 505 dari kapasitas ruangan masjid atau musola dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Bagi jamaah yang hadir diharuskan untuk menjaga jarak 1 meter antar jamaah serta membawa sajadah/mukena masing-masing.
Untuk acara Pengajian,Ceramah,Taushiyah,Kultum Ramadhan dan Kuliah Shubuh dengan durasi paling lama 15 menit.
Pengurus dan pengelola Masjid dan Mushola diharuskan untuk melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk Masjid dan Mushola, menggunakan masker dan menjaga jarak aman. ***