Bogordaily.net – Polemik dugaan pemalsuan izin edar Nomer Kementan RI PD. 32.12-A.I.00-01-00505-12/20, milik CV. Sinar Mas Tani oleh PT. Bova Nova Niaga, ditanggapi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Tanah Sareal, Tuti YK.
Menurut Tuti, penyediaan beras pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Bogor, menggunakan beras kemasan 2 Kate.
Ia menyampaikan, berdasarkan uji sample yang dilakukan Dinas pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Bogor, merk 2 Kate dinyatakan tidak memiliki Ijin edar.
Diceritakan Tuti YK, pada waktu itu ada dua agen yang membawa beras 2 kate ke Dinas Sosial untuk di uji sample.
Jika lulus beras akan disalurkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam program BPNT.
“Sudah di informasikan. Selanjutnya harus yang sudah ada surat ijin edarnya yang di pakai,” ujar Tuti YK, Selasa 20 April 2021.
Disampaikan Tuti, dirinya sudah ingatkan agen, dan e-warung.
“Yang hadir ke Dinas Sosial ada dua, dari Mekarwangi dan Kedung Waringin,” tambahnya.
Hasil uji samplenya di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor. Beras 2 Kate tidak memenuhi ketentuan.
Kepada agen dan 3-warung, Tuti mengingatkan kembali kepada agen supaya memperbaiki kembali (suratnya).
Beberapa hari kemudian, saat penyaluran Tuti kaget mendengar kabar tentang beras 2 kate dari media sosial belum ada surat ijin edarnya.
Kemudian ia meminta kepaada agen surat izin edar suplier.
“Saya ingatkan kembali dan meminta surat legalitasnya kepada agen, dan agen memberikan surat ijin edar tersebut kepada saya by Whatshapp,” ucapnya.
Isi surat dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Bogor, kata Tuti, ternyata beras 2 kate tidak mempunyai surat ijin edar, dan berbeda dengan surat yang di berikan kepada saya, surat yang di berikan kepada saya surat tentang kerjasama antara Cv Sinar Tani Emas dan PT. Astu, Bukan PT. Bova, ” jelasnya.
Kemudian TKSK Tanah Sareal Tuti menegaskan kalau misalkan beras 2 kate tidak boleh di edarkan. Nanti ia akan berkoordinasi kepada Dinas Sosial untuk menstop beras itu.
“TKSK bisa ajukan ke dinsos agen dan e warung yg tidak taati aturan agar dicabut ijinnya,” kata Tuti.
Sambungnya, Tuti menegaskan kembali untuk sanksi sendiri terhadap suplayer yang menyalurkan beras 2 kate ke agen itu ranah nya Dinas Sosial, karena Dinas Sosial yang mempunyai SKnya di program ini.
“Kalau masih ada suplayer yang masih nakal dan tidak mengikuti aturan akan di blacklist atau di delete saja dari program ini,” jelasnya.***