Friday, 26 April 2024
HomeKota BogorDedie: Dengan Online, Bisa Tekan Kerumunan Saat Perpanjang SIM

Dedie: Dengan Online, Bisa Tekan Kerumunan Saat Perpanjang SIM

Bogordaily.net – Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim katakan secara online, bisa menekan kerumunan di masa Pandemi.

Bersama Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro Dedie mengikuti launcing aplikasi SIM Nasional Persisi atau oleh Kaporli secara virtual, di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa 13 April 2021.

Dedie mengatakan merupakan aplikasi terbaru yang di keluarkan Polri untuk pelayanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), baik A (mobil) maupun C (motor) secara online atau daring.

Sehingga, pemilik SIM tidak tak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan.

“Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sangat menyambut baik launcing sebagai inovasi baru pelayanan publik, dimana inovasi seperti ini yang mampu menjawab tantangan di era digital 4.0,” ujar Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.

Lanjut Dedie, dengan aplikasi ini warga hanya cukup mengakses aplikasi dari ponsel di rumah untuk .

Bahkan, SIM yang sudah di perpanjang masa waktunya akan diantarkan ke pemohon, begitu pula untuk program ujian tertulis, semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring.

Kemudian Dedie menjelaskan, juga bisa diunduh melalui App Store ataupun Play Store.

Pemohon perpanjangan SIM lewat wajib memverifikasi nomer telepon seluler dan akan muncul fitur registrasi, untuk mencantumkan Nomer Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomer SIM sebelumnya.

Pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

Data NIK dan nomer SIM itu untuk memastikan, apakah pemohon sudah terdaftar atau belum di data registrasi Polri.

“Jika palsu, maka otomatis terdeteksi sistem sehingga proses di batalkan,” katanya.

Selanjutnya, untuk pemeriksaan , pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga hanya perlu melakukannya lewat daring, pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan .

“Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan ,” terangnya.

Perlu diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, maka kini berdasarkan tanggal penerbitnya dan untuk masa berlaku tetap lima tahun. Adv

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here