Monday, 29 April 2024
HomeBeritaWah, Mudik Dilarang, Tapi Beberapa Wilayah Ini Diperbolehkan

Wah, Mudik Dilarang, Tapi Beberapa Wilayah Ini Diperbolehkan

Bogordaily.net – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan pembatasan aktivitas moda transportasi dan pada 6-17 Mei 2021.

Namun sejumlah diperbolehkan untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten.

yang diperbolehkan untuk melakukan aktivitas transportasi pada 6-17 Mei 2021 disebut sebagai kawasan aglomerasi.

Dalam konferensi pers pada Sabtu, 10 April 2021, Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi mengatakan yang diperbolehkan adanya pergerakan transportasi darat dan kereta api rata-rata adalah kawasan perkotaan.

“Jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” ungkap Budi.

Beberapa yang diperbolehkan adanya pergerakan transportasi darat ialah :

Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), Medan, Binjai, Deli Serdan, Karo, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak.

Ungaran, Purwodadi, Jogja Raya, Gresik , Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbangkertosusila), Makassar, Sungguminasa, Takalar, Maros.

Dalam konferensi pers terseut juga Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Danto Restyawan mengatakan pihak nya juga melakukan melakuan pengecualian terkait perbatasan frekuensi kereta api.

yang masuk dalam pengecualian adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tanerang, Bekasi dan Rangkas Bitung.

Kemudian Padalarang, Bandung, Cicalengka, Kutoarjo, Yogyakarta, Solo, Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto dan Gresik.

Untuk informasi Satgas Penanganan COVID-19 merilis Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. SE tentang peniadaan lebaran pada 6 sampai 17 Mei 2021.

Surat edaran tersebut berisi tentang peniadaan Lebaran tahun 2021 serta upaya pengendalian Covid-19 selama bulan suci Ramadhan.

Kepala BNPB selaku Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo telah menandatangani SE Nomor 13 Tahun 2021 itu pada 7 April 2021 dan berlaku 6-17 Mei 2021.

Dikutip dari Setkab.go.id. Doni mengatakan surat tersebut berlaku mulai 6-17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6–17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” tuturnya.

Bagi yang melakukan pelanggaran SE ini akan dikenakan sanksi denda, sosial dan kurungan atau pidana sesuai undang – undang.

Pemerintah membuat SE ini untuk mengatur pembatasa mobilitas masyarakat dan pengendalian fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama Ramadhan dan Idul Fitri.

Agar dapat dilakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here