Thursday, 25 April 2024
HomeNasionalWaw Juliari Batubara Terima Suap Rp 32,4 Miliar

Waw Juliari Batubara Terima Suap Rp 32,4 Miliar

Bogordaily.net – Mantan Menteri Sosial (Mensos) didakwa telah menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar, dari para pengusaha dalam kasus Jabodetabek 2020.

Dakwaan tersebut diucapkan langsung (JPU) KPK dalam sidang perdana, di Pengadilan (tipikor), Jakarta Pusat, Rabu 20 April 2021.

Uang suap tersebut berkaitan dengan kewenangan Julian untuk melakukan penunjukan secara langsung, kepada perusahaan penggarap proyek yaitu PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Juian menerima uang tersebut melalui dua anak buahnya, Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono dan mantan pejabat pembuat komitmen atau (PPK) , Matheus Joko Santoso.

JPU merincikan uang Rp 32 miliar yang diterima Jualian melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko.

Yang pertama didapatkan dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.

Lalu dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, senilai Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

“Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui, atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukkan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama, serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako,” tutur JPU

Atas kasus itu, dan Adi Wahyono dikenakan dakwaan alternatif yaitu Pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Jo Pasal 18 UU No. 19 tahun 1999, telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here