Bogordaily.net – Al Qur’an digital menjadi salah satu perkembangan teknologi digital, yang bisa diterima oleh pengguna secara lebih luas, terutama kalangan muda.
Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kemenag, Muchlis M Hanafi menilai di zaman yang serba digital ini, jika membahas fiqih, dia mengatakan, Al Quran digital tidak bisa disamakan dengan mushaf cetak yang memiliki sakralitas tersendiri dan tidak boleh dibawa ke tempat tertentu seperti toilet.
“HP ya HP, cuman di dalamnya ya macam-macam, ada Qur’an digital dan lainnya,’’ kata dia.
Namun demikian, karena gawai atau handphone adalah alat yang menyimpan berbagai hal, termasuk Qur’an digital, tidak akan mungkin juga gawai yang menyimpannya itu disebut mushaf.
Oleh karena itu, Qur’an yang ada di gawai, ditegaskannya bisa dibaca sebagai Qur’an. Namun, bukan mushaf dengan ketentuan dan larangan tersendiri yang dimilikinya.
‘’Jadi kalau HP dibawa ke toilet meski ada Qur’an digital ya tidak masalah. Asalkan, membacanya tidak boleh di toilet, meski itu digital.’’ ungkap dia.***