Thursday, 25 April 2024
HomeKota BogorKetua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bogor: Anggota Pramuka Harus Paham Hukum dan...

Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bogor: Anggota Pramuka Harus Paham Hukum dan Aturan

Bogordaily.net, menyampaikan bahwa  harus paham hukum dan aturan. Hal itu disampaikan saat sosialisasikan advokasi hukum tahun 2021 di Asana Grand Pangrango Hotel, Sabtu 1 Mei 2021.

Materi advokasi hukum disampaikan Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Sekda) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor.

Dedie, mengatakan semua pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan kepramukaan Kota Bogor sudah tercantum dalam peraturan Wali Kota (Perwali) Nomer 49 Tahun 2019.

“Kenapa kita laksanakan kegiatan ini, karena tentu dengan kepengurusan yang baru paling tidak kita memiliki pemahaman bagaimana isi Perwali tersebut,” ujar Dedie.

“Paling tidak menjadi bahan acuan bagi kita semua di dalam pelaksanaannya atau implementasi kegiatan kepramukaan kita sehari-hari,” tambahnya.

Kemudian sambung Dedie, dengan adanya bekal ini para anggota pramuka bisa memahami aturan dan hukum yang ada. Sehingga langkah-langkah yang diambil oleh Kwarcab Pramuka Kota Bogor bisa sesuai dengan kaidah hukum.

Dedie menjelaskan juga dengan bagaimana pemanfaatan atau penggunaan anggaran kepramukaan. Bagaimana pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan administrasi dan lain sebagainya, sehingga paling tidak, semua di awal kepengurusan ini memiliki pemahaman yang sama.

“Kemudian juga nanti kedepannya langkah-langkah yang diambil tidak ada yang menyalahi aturan atau ketentuan. Sehingga insyaallah kita berharao nanti di ujung bakti kita ini tidak ada hal-hal yang nanti perlu diangkat ke ranah yang lain, apalagi ke ranah hukum,” jelasnya.

Namun diluar itu, Dedie kembali mengingatkan jika kegiatan kepramukaan ini murni dengan penuh keikhlasan, juga disertai dengan niat yang tulus tanpa ada pikiran imbalan.

“Makanya para anggota dituntut untuk terus selalu berinovasi,” ungkapnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here