Monday, 25 November 2024
HomeBeritaMenelisik Alasan Arab Saudi Batasi Penggunaan Pengeras Suara

Menelisik Alasan Arab Saudi Batasi Penggunaan Pengeras Suara

Bogordaily.net – Mendekati waktu ibadah ataupun untuk beberapa keperluan lain, tak jarang digunakan loudspeaker sebagai pengeras suara.
Namun, Arab Saudi justru membatasi penggunaan pengeras suara di luar masjid.
Dilansir dari Gulf News, Menteri Urusan Islam Arab Saudi, Anullarif bin Abdulaziz Al-Sheikh, menyatakan melalui rilis dari edarannya bahwa mulai Senin 24 Mei 2021 diberlakukannya pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid.
Pengeras suara di masjid hanya diperbolehkan untuk azan dan ikamah, hal itu dilakukan lantaran suara dari loudspeaker kerap mengganggu para pasien, orang tua, beserta para penghuni termasuk anak-anak yang berada di sekitaran masjid.
Dari edarannya, Al-Sheikh menerangkan bahwa, besar suara yang dikeluarkan loudspeaker hanya boleh sepertiga dari volume penuh loudspeaker.
Menurutnya, suara imam seharusnya terdengar lebih jelas hanya untuk orang-orang yang berada di dalam masjid, tidak perlu sampai terdengar ke luar masjid hingga ke rumah-rumah yang di sekitar masjid.
Ia pun menganggap bahwa terdapat risiko penghinaan Alquran pada saat ayat-ayat yang dibacakan, sementara banyak orang lain tidak mendengarkan.
Karena itu, sesuai dengan fatwa almarhum ulmana Sheikh Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen, Menteri Urusan Islam Arab Saudi, Anullarif bin Abdulaziz Al-Sheikh menerapkan bahwa loudspeaker hanya diperbolehkan untuk azan dan ikamah.
Fatwa lainnya juga didapatkan dari anggota Majelis Ulama Senior dan anggota Panitia Tetap Dr. Saleh Al-Fowzan, dan beberapa ulama lainnya.
Tak hanya itu, pembatasan dari penggunaan speaker luar ini dinilai sesuai sengan syariat.
Salah satu sabda dari Nabi Muhammad SAW yakni, para jemaah yang sedang melakukan ibadah kepada Allah SWT mereka tidak boleh saling menyakiti ataupun merugikan.
Apalagi hal itu sampai menyebabkan ketidaknyamanan satu sama lain, dengan bacaan keras selama shalat.
Akan tetapi, pembatasan speaker luar ini tidak berlaku untuk masjid yang jemaahnya sampai keluar masjid, termasuk pada saat pelaksanaan shalat Jumat.
Kemudian, batasan penggunaan loudspeaker juga tidak berlaku untuk dua masjid suci terbesar di dunia, yakni Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here