Bogordaily.net – Bupati Bogor Ade, Yasin jadikan momen Rapat Kerja Kepala Daerah (Rakerda) Jabodetabekjur, tentang pengendalian aktivitas masyarakat dalam pencegahan Covid-19.
Rakerda tersebut dilakukan pada masa libur hari Raya Idul Fitri 1442 H, di Ruang Pola Gedung Blok G Lantai 2, Balaikota Pemerintah DKI Jakarta, Senin 10 Mei 2021.
Hal ini sebagai sarana kolaborasi dan sinergi dalam rangka menghasilkan kebijakan terpadu, terkait pengendalian pandemi Covid-19 di Jabodetabekjur.
Juga dapat meningkatkan kolaborasi dan sinergi, antara Pemkab Bogor dengan Jabodetabekjur.
Bupati Bogor, Ade Yasin mengungkapkan bahwa Kabupaten Bogor merupakan daerah yang berdekatan dengan Jakarta, dan menghubungkan tiga provinsi.
Tiga tersebut yakni Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, juga dekat dengan 10 Kota atau Kabupaten yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor.
Artinya penanganan dan pengendalian Covid-19 cukup berat.
“Melalui Rakerda ini bisa meningkatkan koordinasi antara Pemkab Bogor degan Pemerintah Bodetabekjur, sehingga bisa meringankan tugas-tugas kita di lapangan berkaitan dengan pengendalian dan penanganan Covid-19,” ujar Bupati Bogor, Ade Yasin.
Menurut Bupati, berkaitan dengan pelaksanaan Sholat Idul Fitri, untuk mencegah terjadinya kerumunan dan penyebaran Covid-19, ditiadakan pelaksanaannya di lapangan, melainkan hanya dapat dilaksanakan di masjid dan mushola di tingkat RT saja.
Karena di Kabupaten Bogor jumlah lapangan sangat banyak, jika dilakukan di lapangan meskipun hanya 50 persen, khawatir akan menimbulkan kerumunan.
“Karena kita masih berlakukan PPKM mikro, sehingga Sholat Idul Fitri bisa dipantau langsung oleh Satgas RT/RW, ini sebagai upaya pencegahan terjadinya kerumunan, termasuk Sholat Ied di Lapangan Tegar Beriman juga kita tiadakan,” katanya.
Kemudian Ade Yasin menyatakan, untuk pembatasan dan penyekatan jalur mudik dilakukan di delapan titik wilayah, dan perbatasan Kabupaten Bogor.
Termasuk pencegahan jalur-jalur tikus, hingga pembatasan kegiatan halal bihalal dan open house, juga dilakukan untuk optimalisasi pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Selanjutnya, melalui kegiatan ini juga meminta agar ada keseragaman berkaitan dengan jam operasional restoran, untuk menghindari terjadinya kerumunan.
“Kalau tidak ada keseragaman misalnya di Kabupaten Bogor jam operasional restoran tutup pukul 20.00 WIB, di Kota Bogor pukul 21.00 WIB lalu di DKI Jakarta pukul 23.00 WIB,” ucapnya.
“Misalnya, mereka akan lari ke daerah yang lebih longgar, kan kalau seragam semua tutup tidak ada celah untuk masyarakat nongkrong dan berkerumun, sehingga pengendalian pandemi Covid-19 bisa maksimal,” ungkapnya.
Selanjutnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, salah satu kesepakatan antara kepala daerah di seluruh wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), dan Cianjur.
Adalah meniadakan kegiatan halal bihalal dan open house, dalam rangka Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah merupakan upaya bersama untuk mencegah penularan Covid-19.
Kegiatan silahturahmi, mendatangi tokoh masyarakat, tokoh agama, teman, tetangga dianjurkan menggunakan media virtual sampai dengan akhir bulan Syawal.
“Jadi, ketika perkantoran mulai hari Senin, jangan dimulai dengan acara halal bihalal dalam artian bertemu, bersalaman karena itu kemudian nanti akan mengganggu ikhtiar kita untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya.***