Bogordaily.net – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari mencatat ada enam perusahaan yang mengangsur pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya.
Menurutnya, enam perusahaan yang bergerak di bidang industri tersebut dibolehkan membayar THR dengan cara mengangsur, lantaran sudah mengantongi restu dari para pegawai yang diwakili oleh masing-masing serikat pekerja.
“Sampai Jumat kemarin sudah ada enam perusahaan yang lapor akan mengangsur bayar THR ke pegawainya,” ujar Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin 10 Mei 2021.
Selanjutnya Zaenal menjelaskan, perusahaan tersebut membuat kesepakatan dengan pegawai, salah satunya yaitu memberi bonus 5 persen, karena telat membayarkan THR di waktu yang sudah ditentukan, yakni tujuh hari sebelum Idul Fitri.
“Ada perusahaan yang yang membuat kesepakatan dengan pegawainya membayar THR 60 persen dulu, kemudian nanti 45 persen setelah lebaran, dilebihkan 5 persen, itu sah-sah saja asalkan mereka sepakat,” jelasnya.
Kendati demikian, Zaenal belum menerima aduan langsung dari para pegawai di Kabupaten Bogor, terkait THR meski telah membuka layanan pengaduan di Kantor Disnaker, Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Belum ada aduan (dari pegawai), kita buka layanan pengaduan di kantor (Disnaker) khusus soal THR, kemudian secara hotline juga 24 jam,” ungkapnya.***