Friday, 26 April 2024
HomeBeritaDisnaker : Ada Enam Perusahaan Mengangsur THR

Disnaker : Ada Enam Perusahaan Mengangsur THR

Bogordaily.net (Disnaker) Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari mencatat ada enam perusahaan yang mengangsur pembayaran () kepada pegawainya.
Menurutnya, enam perusahaan yang bergerak di bidang industri tersebut dibolehkan membayar dengan cara mengangsur, lantaran sudah mengantongi restu dari para pegawai yang diwakili oleh masing-masing serikat pekerja.
“Sampai Jumat kemarin sudah ada enam perusahaan yang lapor akan mengangsur bayar ke pegawainya,” ujar Kepala , Zaenal Ashari di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin 10 Mei 2021.
Selanjutnya Zaenal menjelaskan, perusahaan tersebut membuat kesepakatan dengan pegawai, salah satunya yaitu memberi bonus 5 persen, karena telat membayarkan di waktu yang sudah ditentukan, yakni tujuh hari sebelum Idul Fitri.
“Ada perusahaan yang yang membuat kesepakatan dengan pegawainya membayar 60 persen dulu, kemudian nanti 45 persen setelah lebaran, dilebihkan 5 persen, itu sah-sah saja asalkan mereka sepakat,” jelasnya.
Kendati demikian, Zaenal belum menerima aduan langsung dari para pegawai di Kabupaten Bogor, terkait meski telah membuka layanan pengaduan di Kantor Disnaker, Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Belum ada aduan (dari pegawai), kita buka layanan pengaduan di kantor (Disnaker) khusus soal , kemudian secara hotline juga 24 jam,” ungkapnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here