Saturday, 27 April 2024
HomeNasionalAdvokat LBH Yogyakarta Ditahan, DPP Peradi Meradang

Advokat LBH Yogyakarta Ditahan, DPP Peradi Meradang

Bogordaily – Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Penasehat Hukum Indonesia (
Pergerakan), menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke Kapolda Jawa Tengah, dengan Nomor : 012/SK-DPP/PERADI/IV/2021, perihal keberatan terhadap penangkapan LBH Yogyakarta oleh Polres Purworejo.

Surat yang ditandatangani Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Sugeng Teguh Santosa., SH, dan Ketua Umum Sekretaris Jenderal M. Syafe'i, S.H., M.Si. dilayangkan di Jakarta pada 27 April 2021.

Terdapat 9 hal yang menjadi keberatan Pergerakan, yang disampaikan ke Kapolda Jawa Tengah.

“keberatan terhadap penangkapan LBH Yogyakarta pada saat menjalankan tugas
profesinya oleh Polres Purworejo yang bertentangan ketentuan dalam konstitusi,
ketentuan hukum internasional dan perundang-undangan yang berlaku,” begitu pernyatan tertulis dalah surat Nomor : 012/SK-DPP/PERADI/IV/2021, yang dilayangkan ke Kapolda Jawa Tengah.

Diketahui, pada 23 April 2021, Polres Purworejo menangkap LBH Yogyakarta yang sedang menjalankan tugasnya untuk mendampingi warga yang menolak proyek Bendungan Bener.

“sehingga kami meminta agar segera dilepaskan dan dibebaskan tanpa syarat dan meminta agar Kapolres Purworejo dikenakan tindakan disipliner dengan dicopot dari jabatannya. Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih,” pernyatan lainya yang tertuang dalam surat Nomor : 012/SK-DPP/PERADI/IV/2021, yang dilayangkan ke Kapolda Jawa Tengah.

“Tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian (in casu Polres Purworejo) dengan melakukan penahanan terhadap para LBH Yogyakarta, adalah merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam pasal 16 UU yang menyatakan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar pengadilan,” tulis surat yang ditandantangani oleh Ketua Umum , .

Dilanjutkan, bahwa para advokat LBH Yogyakarta yang lakukan upaya membela kepentingan kliennya memiliki hak imunitas sebagai Advokat dan tidak dapat dilakukan penangkapan terhadap seorang Advokat yang menjalankan tugasnya. Hal ini karena adanya hak imunitas advokat.

menilai, tidak hanya pelanggaran pada UU Advokat saja, tetapi penangkapan itu juga melanggar hak konstitusional. Merujuk pada ketentuan dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 mengatur bahwa pemberi bantuan hukum mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan selama menjalankan pemberian Bantuan Hukum.

“Sehingga Advokat LBH Yogyakarta pada dasarnya mendapatkan hak untuk dilindungi secara hukum pada saat memberikan bantuan hukum,” lanjutnya.

Pihaknya pun mendesak agar Polres Puworejo segera membebaskan advokat LBH Yogyakarta, yang diamankan pada 23 April 2021 di Purworejo ini.

“Sehingga kami meminta agar segera dilepaskan dan dibebaskan tanpa syarat dan meminta agar Kapolres Purworejo dikenakan tindakan disipliner dengan dicopot dari jabatannya,” tutupnya.

Ketua DPC Peradi Pergerakan Kota Yogyakarta, Fahrur Rozi, memberikan tanggapan terkait dengan kasus ini. Pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai.

“Kami dari DPC kota yogyakarta, tetap akan memantau perkembangan perkara tersebut. Berkoordinasi dengan organisasi advokat lainnya untuk melakulan pembelaan menurut hukum,” ujarnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here