Friday, 22 November 2024
HomeBeritaHukum Ketinggalan Takbir pada Shalat Ied

Hukum Ketinggalan Takbir pada Shalat Ied

Bogordaily.net – Dalam artikel Ustaz Ammi nur Baits di konsultasisyariah, orang yang ketinggalan takbir zawaid bersama imam ketika shalat ied.

Ketika dia datang dan imam sudah membaca Al-Fatihah, maka hendaknya dia melakukan takbiratul ihram kemudian melakukan takbir zawaid (sendirian).

Ini adalah pendapat Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan pendapat awal Imam Syafii (qaul qadim: pendapat beliau ketika masih tinggal di Baghdad).

Keterangan tentang hal ini bisa dilihat di Al-Majmu, karya An-Nawawi.

Sementara pendapat Imam Syafii yang baru dan pendapat yang dipegang Mazhab Hambali, tentang makmum yang ketinggalan.

Sejauh ini imam sudah melakukan beberapa takbir zawaid, maka makmum tidak perlu mengganti takbir yang ketinggalan karena takbir ini, hanya dilakukan di waktu tertentu yang sudah dia lewatkan.

Ibnu Qudamah mengatakan :

“Takbir zawaid dan bacaan antar-takbir hukumnya sunah dan tidak wajib. Shalat hari raya tidak batal disebabkan tidak melakukan takbir tersebut, baik disengaja maupun karena lupa. Saya tidak mengetahui adanya perselisihan dalam masalah ini.”

Diambil dari Fatwa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, fatwa no. 56299.

Dalam kesempatan tanya jawab bersama muridnya, Syekh Muhammad bin Al-Utsaimin ditanya tentang hukum orang yang ketinggalan takbir zawaid ketika shalat Ied.

Beliau menjelaskan, terkait dengan takbir setelah takbiratul ihram (takbir zawaid), jika engkau baru mengikuti jemaah setelah imam selesai melakukan takbir zawaid.

Maka engkau tidak perlu mengulangi takbir zawaid yang ketinggalan, karena takbir ini hukumnya sunnah, sementara waktunya sudah terlewatkan.

Jika waktunya sudah lewat maka gugur anjuran untuk melakukannya, adapun di rakaat kedua, engkau bisa mengikuti takbir zawaid bersama imam dengan sempurna.

Kemudian, jika engkau ketinggalan satu rakaat bersama imam, maka di rakaat bersama imam, engkau ikut melakukan takbir zawaid bersama imam.

Kemudian untuk mengganti rakaat yang ketinggalan, engkau disyariatkan untuk melakukan takbir zawaid.” (Silsilah Liqaat Bab Al-Maftuh, 7:46).***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here