Bogordaily.net – Sebanyak 44 karyawan PT Goodyear Indonesia, mengelar aksi unjukrasa di depan PT Goodyear Indonesia Bogor. Mereka menuntut hak upah dan THR yang belum dibayarkan selama setahun.
Ke 44 karyawan mengaku telah di PHK secara sepihak, dan meminta hak- haknya supaya dibayarkan perusahaan.
Mereka menuntut agar bsia kembali bekerja, sesuai anjuran mediator Disnakertrans Kota Bogor, serta membayar hak upah sejak 22 Juni 2020, hak bonus akhir tahun berdasarkan masa kerja, dan membayar hak THR tahun 2021.
Ketua Kordinator Aksi, Ilham Ramadanu mengungkapkan, pada tanggal 22 Juni 2020 sebanyak 44 karyawan di PHK oleh perusahaan dengan alasan efesiensi perusahaan.
Setelah itu, karyawan yang di PHK mengajukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor dan Disnakertrans mengajukan bahwa 44 karyawan tersebut menang.
“Dalam anjuran Disnakertrans bahwa 44 karyawan tersebut dipekerjakan kembali ke posisi semula” ujarnya.
Dengan adanya keputusan dari Disnakertrans bahwa 44 karyawan tersebut seharusnya dipekerjakan kembali, pihak perusahaan menggugat para karyawan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Ilham mengatakan, pada tanggal 27 Januari 2021 PHI memutuskan bahwa gugatan perusahaan ditolak dan menyatakan bahwa 44 karyawan tersebut menang.
” Di PHI pun alhamdulillah kami menang” ucapnya.
Saat ini pihak perusahaan sedang melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sampai saat ini 44 karyawan tersebut mengikuti proses hukum sampai ke MA.
Selama proses berlangsung di MA, para karyawan masih ingin perusahaan membayarkan hak-hak mereka yaitu upah yang sudah selama 10 bulan, bonus di bulan Desember, dan THR yang belum dibayarkan.
Ilham menjelaskan, PT Goodyear Indonesia Tbk, tidak akan membayar hak-hak para karyawan yang di PHK sebelum ada keputusan MA.
Sedangkan telah di atur oleh Undang Undang bahwa apabila belum ada keputusan yang sah, seharusnya pihak karyawan berkewajiban melakukan kewajibannya, dan perusahaan pun berkewajiban melakukan kewajibannya. ***