Wednesday, 15 May 2024
HomeBeritaJebak Pejabat Pemkab Bogor, Anggota Polres Bogor Dikenai Sanksi Disiplin

Jebak Pejabat Pemkab Bogor, Anggota Polres Bogor Dikenai Sanksi Disiplin

Bogordaily.net – Setelah satu tahun beralu, sekretaris membuktikan bahwa, operasi tersebut merupakan sebuah skenario .

Fakta hukum terbaru dari perkembangan kasus . Hal itu terbukti dalam sidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor Bogor pada Jumat 21 Mei 2021.

Diketahui pada tanggal 3 Maret 2020 lalu Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor, , ditangkap anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, yang kemudian menjadikannya sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Kini faktanya dari sidang disiplin anggota reskrim Polres Bogor atas laporan dengan nomor LP/41.B/VII/HUK.12.10/2020/Bid.Propam tanggal 27 Juli 2020.

Penasihat Hukum dari LBH Bara JP, Dinalara Butarbutar mengatakan, terkait dugaan melakukan penjebakan dalam penangkapan dan penahanan seseorang, hasilnya menetapkan bahwa perbuatan penjebakan tersebut terbukti dan dijatukan sanksi disiplin.

“Hasil putusan sidang Propam tadi dan dijatuhkannya hukuman sanksi disiplin kepada anggota Satreskrim Polres Bogor ini membuktikan adanya penjebakan,” ujar Penasihat Hukum dari LBH Bara JP, Dinalara Butarbutar kepada awak media.

Dinalara menambahkan, ini membuktikan adanya penjebakan dalam penangkapan terdakwa dengan menggunakan tahanan benar adanya.

Hal ini sesuai dengan kesaksian para saksi yang hadir dalam persidangan di PN Bandung.

“Bahkan tahanan juga mengakui dalam persidangan bahwa dirinya sengaja dikeluarkan untuk menjebak ,” katanya.

Diketahui Anak , Joddy Dwiki, melaporkan anggota Satreskrim tersebut dalam dugaan melakukan penjebakan dalam penangkapan dan penahanan seseorang pada 27 Juli 2020. Laporan ini dicatat dalam nomor LP/41.B/VII/HUK.12.10/2020/Bid.Propam tanggal 27 Juli 2020.

Sidang Propam Polres Bogor kemarin menetapkan anggota Satreskrim tersebut terbukti melakukan perbuatan penjebakan, dan sanksi disiplin dijatuhkan kepadanya.

“Hari ini alhamdulillah terbukti semua bahwa penangkapan papah terbukti betul ada penjebakan,” kata Joddy.

Joddy juga menegaskan, kepuasannya atas hasil sidang disiplin Propam Polres Bogor.

“Ya akhirnya ikhtiar mencari keadilan  membuka fakta adanya penjebakan dalam kasus yang menimpa ayah terbuka secara terang-benderang,” tegasnya.

Di tempat yang sama, pengacara dari LBH Bara JP lainnya, Roynald Pasaribu, juga menyatakan bahwa hasil sidang disiplin di Propam Polres Bogor ini akan menjadi tambahan bahan dirinya dalam membuat Duplik.

Yang akan dibacakan di PN Bandung pada Jumat, 28 Mei 2021, dan menguatkan fakta-fakta hukum serta kesaksian para saksi di persidangan.

“Bahan sidang disiplin Propam Polres Bogor ini akan kami bawa dan cantumkan dalam Duplik kami yang akan dibacakan pada sidang lanjutan di PN Bandung,” ujarnya.

Lanjut Roynald, menguatkan fakta hukum dan kesaksian para saksi di persidangan yang tersaji di PN Bandung dan kami yakin klien kami akan diputus bebas dalam kasus ini.

“Hari ini juga paralel dilaksanakan sidang pembacaan replik (tanggapan) Jaksa Penuntut umum atas Pledoi Kuasa Hukum dalam kasus OTT DPKPP di Pengadilan Negeri Bandung,” pungkasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here