Saturday, 23 November 2024
HomeBeritaLewat Spanduk, Warga Cimahpar Tolak Pemudik Kembali Tanpa Surat Negatif Covid-19 

Lewat Spanduk, Warga Cimahpar Tolak Pemudik Kembali Tanpa Surat Negatif Covid-19 

Bogordaily.net – Melalui Spanduk, sejumlah warga Cimahpar tolak pemudik yang kembali tanpa surat keterangan negatif Covid-19.
Hal ini dikatakan oleh lurah Cimahpar Ronny Kunaefi bahwa, pihaknya memang meminta kepada para ketua RW untuk memberikan larangan tolak pemudik yang ditujukan kepada warga yang lolos mudik dan kembali pulang ke wilayah Cimahpar.
Hal ini untuk mengantisipasi adanya pemudik yang terpapar Covid-19, dan menularkan kepada warga di lingkungan tempat tinggalnya.
Menurutnya, dengan adanya larangan melalui spanduk itu dapat meminimalisir kedatangan para pendatang, atau pemudik yang akan memasuki wilayahnya.
“Saya sangat apresiasi inisiatif warga di sini, karena memang di RW 16 banyak perumahan, banyak pendatang-pendatang yang dari luar juga. Jadi perlu ada langkah antisipasi,” ujar Lurah Cimahpar, Ronny Kunaefi.
Ronny menuturkan, warga RW 16, Kelurahan Cimahpar, Kota Bogor, memperingatkan para pemudik yang akan kembali pulang ke wilayah itu untuk membawa surat keterangan bebas Covid-19.
Warga akan menolak kedatangan pemudik dari kampung halamannya, jika tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19.
Sebagai bentuk peringatan, warga di sana pun memasang sejumlah spanduk bertuliskan :
“Kami Warga RW 16 Kelurahan Cimahpar Menolak Keras Pemudik Tanpa Surat Bebas Covid-19”
Sementara itu, Ketua RW setempat, Aep Rahmat mengatakan, warga berinisiatif memasang spanduk penolakan itu karena mereka khawatir, kepulangan pemudik kembali ke tempat tinggalnya justru membawa virus Covid-19.
Selain itu, kewajiban pemudik untuk menyertakan surat bebas Covid-19 juga sesuai dengan arahan pemerintah pusat maupun daerah.
“Di wilayah kami ini banyak perumahan. Saya sendiri membawahi 10 RT. Jadi sangat riskan untuk aktivitas pulang mudik,” kata Aep, Senin 17 Mei 2021.
Aep menuturkan, sejak awal dirinya terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kelurahan, serta Babinsa dan Babinkamtibmas dalam memantau dan memonitoring aktivitas warga.
Meski begitu, syarat surat keterangan bebas Covid-19 untuk masuk ke wilayahnya, perlu dilakukan untuk mengantisipasi warga yang lolos mudik.
“Dari pantauan kami belum ada yang mudik ataupun datang, karena jika ingin mudik harus berkoordinasi dengan RT/RW dengan melampirkan surat bebas Covid-19,” ungkapnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here