Bogordaily.net – Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengingatkan Pemerintah Kota Bogor, untuk melakukan upaya optimalisasi penerapan Perda KTR itu dengan beberapa langkah.
Oleh karena itu, penerapan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), masih belum efektif karena masih ditemukan ada remaja yang merokok.
Atang juga menyampaikan, pertama memperbanyak fasilitas kawasan bebas merokok di ruang-ruang publik, terutama di sembilan kawasan tanpa rokok.
“Kalau ada larangan merokok di kawasan tersebut, perlu ada sarana untuk memfasilitasi warga agar tidak melakukan pelanggaran,” ujar Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, Senin 24 Mei 2021.
Kata Atang, kedua perlu adanya program edukasi yang komprehensif dan berkesinambungan, baik untuk dewasa maupun untuk remaja.
“Hal ini bisa diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan lokal khas Kota Bogor,” ucapnya.
Ketiga lanjut Atang, meningkatkan penegakan pelaksanaan Perda KTR dengan memberikan reward (penghargaan) dan punishment (hukuman), sesuai aturan yang diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 10 tahun 2018 tersebut.
“Langkah penerapan Perda KTR yang sudah berjalan baru pada penghapusan iklan luar rokok dan pembatasan display rokok di toko dan minimarket. Itu juga masih perlu dimaksimalkan,” katanya.
Menurutnya, semangat Pemerintah Kota Bogor dalam mengampanyekan seruan bebas tembakau,
terutama untuk anak-anak beberapa tahun lalu, perlu terus digencar.
Pemerintah Kota Bogor menggelorakan semangat Free Smoke Generation ketika menghadapi dan menjadi tuan rumah Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control (AP-CAT) ke-4, yang dihadiri kepala daerah dari 12 negara, di Kota Bogor pada September 2019.
Selanjutnya Atang kembali mengingatkan agar semangat bebas tembakau itu terus digelorakan, jangan hanya sebatas tataran seremonial saja.***