Bogordaily.net – Puasa di bulan Ramadhan diwajibkan untuk seluruh kaum muslim, terutama bagi mereka yang berakal, sehat serta yang sudah baligh. Namun bagi mereka yang tidak lagi mampu untuk berpuasa, diperbolehkan mengganti puasanya dengan fidyah.
Kaum muslim yang sudah tidak lagi mampu berpuasa seperti orang tua renta dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, oleh Allah diberikan keringanan berupa fidyah, yaitu memberi makan orang miskin sebagai pengganti puasa.
Untuk wanita hamil dan menyusui apabila ketika berpuasa kondisi anak mengkhawatirkan,menurut sebagian ulama mereka wajib membayar denda.
Namun menurut Imam Syafi’I, selain membayar fidyah juga wajib mengganti puasanya, sedangkan menurut pendapat lain, cukup mengganti puasa tidak membayar fidyah.
Firman Allah SWT dalam Surah Al Baqarah ayat 184 yang artinya:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
Membayar ini ditetapkan berdasarkan jumlah hari berpuasa yang ditinggalkan, misal setiap satu hari meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin.
Besarannya yang diberikan kepada fakir miskin, yaitu sebesar satu mud bahan makanan pokok.
Satu mud sama dengan 0,6 kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa, jadi jumlah total fidyah yang diberikan dihitung dengan cara mengkalikan jumlah hari, yang ditinggalkan dengan takaran satu mud.
Fidyah juga bisa berupa makanan pokok sesuai dengan negeri setempat, seperti makanan pokok dapat berupa siap santap atau bahan mentah, yang harus diolah terlebih dahulu.
Memasak makanan, kemudian mengundang orang miskin yang jumlahnya sama dengan hari puasa yang ditinggalkan.
Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik RA, ketika beliau menginjak usia senja dan tidak lagi mampu berpuasa, seperti dalam hadits berikut:
“Bahwa beliau tidak mampu berpuasa selama setahun lalu beliau membuat satu nampan besar bubur dan mengundang tiga puluh orang miskin dan mengenyangkan mereka. (HR. Ad-Daruquthni dan dishahihkan sanadnya oleh Syeikh Al-Albani dalam kitab Irwa’.”
Pembayaran fidyah bisa dilakukan saat bulan Ramadhan setiap hari, atau dibayar sekaligus satu bulan di akhir Ramadhan dan tidak boleh dibayar sebelum bulan Ramadhan.
Menurut KH Arwani Faishal, jika merujuk pada tujuan, yaitu santunan, maka boleh saja memberikan fidyah dalam bentuk uang kepada orang miskin.
Namun, jika ada indikasi uang tersebut justru tidak digunakan semestinya, maka wajib diwujudkan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti yang telah ditentukan.
Demikian uraian mengenai Fidyah. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Aamiin.***