Friday, 29 March 2024
HomeKabupaten BogorPria yang Todongkan Pistol di Tenjolaya, Dicokok Polisi

Pria yang Todongkan Pistol di Tenjolaya, Dicokok Polisi

Bogordaily.net – Pria berinsial G (40) tampak tertunduk lesu di Mako Polres Bogor. Ia bersama barang bukti dua pucuk senjata jenis , setelah menodongkan pistolnya ke kurir, saat mengantarkan pesanan di kediamannya di Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.

Usai . Dihadapan aparat kepolisian dan awak media, saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Senin 3 Mei 2021, G, melontarkan penyesalanya serta memohon ampun atas aksi koboy yang dilakukannya.

Mengenakan baju oranye khas tahanan, ia sempat menceritakan alasannya menodong sang kurir yang mengantarkan paketnya dengan sistem pembayaran Cash On Delivery (COD).

Diceritakan G, Minggu 2 Mei 2021 siang, paket pesanannya tiba di rumah. Namun, paket berisi sepasang sandal itu tak seperti yang diharapkan. ia mengaku memesan sandal dengan warna hitam, akan tetapi yang datang justru sandal berwarna cokelat.

Ia pun mengaku kurir tersebut sudah tiga kali salah mengantarkan barang yang dipesannya. Kondisi ini lalu membuatnya naik pitam.

“Dia salah mulu nganter barangnya, saya jadi kesal,” ujar G.

Namun saat itu, sang kurir meminta supaya ia tidak membuka paket pesananya, jika barang yang dipesanya tidak sesuai. Dengan begitu sandal yang dipesanya bisa dikembalikan.

Namun G, tidak mengubris penjelasan sang kurir. Ia tetap membuka kemasan paket, lalu menolak membayar karena sandal yang datang tak sesuai dengan pesanannya.

Adu mulut tak terhindarkan, tak kunjung mencapai kesepakatan. G, akhirnya masuk rumah, lalu keluar dengan menenteng pistol , lalu menodongkan ke arah kurir.

Atas peristiwa itu G, mengaku menyesal dan memohon mafr kepada sang kurir.

“Menyesal, Pak, saya sangat menyesal dan meminta maaf atas tindakan saya. Ampun,” tuturnya,

G disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP tentang Kekerasan, Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.

, mengatakan, setalah melakukan penangkapan, G diketahui memiliki dua pistol . Jenisnya yakni Colt Defender '90 dan Glock '19.

Kedua senjata itu dibeli pelaku secara online melalui Facebook pada 13 Maret lalu. Pengakuan pelaku, senjata tersebut dibeli hanya untuk menjaga dirinya karena ia berprofesi sebagai tukang ojek.

“Pengakuannya, senjata itu untuk menjaga diri saja, karena tersangka berprofesi sebagai ojek,” kata Harun.

Harun menjelaskan, pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ini, sengaja menodongkan senjatanya karena kesal sandal yang dibelinya secara online tidak sesuai harapan.

Namun, lanjut Kapolres, kesalahan tersebut bukan berada pada kurir, akan tetapi pelaku sendiri.

Pelaku menginginkan sandal berwarna hitam tetapi yang dipilih saat memesan justru sandal berwarna cokelat.

“Jadi dia pengen warna hitam, tapi memilih di online shop cokelat, jadi yang dikirim warna cokelat. Nah karena sudah tiga kali kesalahan ini ia lakukan, ia pun kesal dan menodongkan senjatanya,” terangnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here