Bogordaily.net – Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), akan melakukan rekayasa lalu lintas terbatas di seputaran Pasar Kebon Kembang (Pasar Anyar), Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Rekayasa lalu lintas terbatas ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan di pusat perbelanjaan dan mengurangi mobilitas warga yang hendak berkunjung ke Pasar Kebon Kembang.
Kapolresta Kota Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, ada lima hal rekomendasi satgas covid untuk pengetatan di pasar-pasar.
Pertama akses menuju ke pasar kebon kembang hanya ada dua arus diantaranya dari Dewi Sartika dan Sawo Jajar dan untuk akses keluar hanya satu jalur yakni ke jalan Pengadilan.
Jalur Dewi Sartika hanya bisa dilewati angkutan umum dan online, angkutan pribadi akan dilakukan pembatasan dari jam pagi sampai siang dan siang sampai sore hanya angkutan umum.
Kedua, pengawasan dari petugas kesehatan dan cek point di dalam gedung pasar di Blok F dan sekitarnya.
Ketiga angkot tetap beroperasi hanya 50 persen dan tidak boleh ada angkot ngetem. Keempat bongkar muat hanya waktu tertentu dan terakhir soal dimensi keselamatan warga.
“Angkot hanya boleh 50 persen atau jika sudah 5 orang maka harus jalan tidak boleh ngetem” ujarnya.
Jadi tiap ruas jalan di pasar harus bisa dilewati kendaran darurat, apabila ada parkiran atau lapak PKL, maka akan dibongkar karena demi keselamatan bersama.
Selain itu Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) SATPOL PP Kota Bogor, Surya Dharma mengatakan, operasi pengetatan ini bertujuan untuk menekankan kerumunan agar ada penurunan angka yang terkena Covid-19.
Surya menjelaskan, para pedagang terkena dampak merupakan pedagang yang berjualan memang di badan jalan dan trotoar yang berpotensi membuat kemacetan.
“Pedagang yang ada di badan jalan dan trotoar akan kita tertibkan, kurang lebih ada sekitar ratusan pedagang” ucap nya.
Pedagang yang ditertibkan tidak mendapatkan relokasi, karena tempat yang dipakai merupakan titik tertib.