Saturday, 27 April 2024
HomeBerita5 Pencegahan dan Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kantah Kota Bogor

5 Pencegahan dan Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kantah Kota Bogor

Bogordaily.net – Naiknya angka kasus positif Covid-19 di , memiliki yang harus dipatuhi.

Pertama, menunjukan surat keterangan. Uji GeNose test dengan hasil negatif, dengan masa berlaku satu hari.

Lalu Swab Test Antigen dengan hasil negatif, masa berlaku dua hari. Adapun PCR Swab Test dengan hasil negatif, masa berlaku untuk tiga hari.

Wajib juga menggunakan masker medis dan lolos pemeriksaan suhu tubuh, dengan batas maksimal 37,3 C.

Kedua, untuk meminimalisir aktivitas tatap muka dan kontak fisik, permohonan dapat dilaksanakan secara online.

Seperti layanan elektronik (HT, Roya, Pengecekan ZNT, SKPT) melalui akun https://mitra.atrbpn.go.id yang sudah dibuat sebelumnya.

Selain kelima jenis layanan tersebut dapat diakses di https://loket.atrbpn.go.id dengan layanan Peralihan Hak, Cessie, Subrogasi, Merger. Khusus pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Untuk layanan yang tidak dapat diakses di dua link tersebut, dapat diakses di Kantor Pertanahan melaui Pertanahan Online Service (POS) www.pos-bpn.com untuk layanan, antrian online, formulir pendaftaran, pengiriman surat elektronik, dan sistem informasi sertipikat selesai (Siserla).

Kegita, pengaduan elektronik dapat disampaikan secara elektronik melalui aplikasi sistem pengaduan pertanahan (SIMPANAH), yang dapat diunduh di Play Store, atau diakses di https://simpahan.com atau WhatsApp 0878-8285-3065.

Keempat, jam layanan loket di Kantor Pertanahan buka pukul 09.00 s/d 12.00 WIB. kebijakan ini berlaku dari tanggal 22 Juni sampai 3 Juli 2021. Adv

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here