Saturday, 12 April 2025
HomeBeritaTernyata, Ini Alasan KPI Larang 42 Lagu Diputar di Radio

Ternyata, Ini Alasan KPI Larang 42 Lagu Diputar di Radio

Bogordaily.net – Baru-baru ini, kebebasan mendengarkan lagu seakan menjadi hal yang riskan. Pasalnya, Komisi Penyiaran Indonesia () Pusat melarang pemutaran di bawah jam 22.00 WIB di seluruh stasiun radio.

Puluhan lagu tersebut dinilai bermuatan cabul atau mengesankan aktivitas seks sehingga tak layak, jika sampai didengar anak-anak. Lantas, apa alasan yang sebenarnya?

Ketua Daerah Jawa Barat Adiyana Slamet mengungkapkan bahwa, larangan dari pusat itu ialah hasil dari dilakukannya diskusi pertemuan dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).

Sebelumnya, diketahui ada sejumlah anggota PRSSNI yang mendapatkan surat teguran dari Pusat, dikarenakan memutarkan beberapa lagu yang bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2002, tentang penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar (P3SPS).

“Setelah hasil pertemuan itu, memang PRSSNI mempertanyakan aa KPI pusat, terkait lagu apa yang di banned, di hold. Lalu dari diskusi tersebut, bahwa radio itu harus mencari lagu yang clear version ke label atau diedit sendiri, keluarlah SE itu (larangan di bawah jam 22.00 WIB) per tanggal 21 Juni 2021 itu,” ujar Adiyana dikutip dari Detik pada Senin, 28 Juni 2021.

Adiyana menjelaskan, dalam yang dilarang diputar di bawah jam 22.00 WIB, mengandung kata-kata kekerasan, cabul dan mengarah kepada seksualitas.

Karena dalam UU nomor 32 dan P3SPS itu diatur. Didalamnya disebutkan, penyiaran itu diselenggarakan untuk tujuan integritas nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa.

Sementara itu, kebijakan tersebut mengutip pasal 5 dalam UU Nomor 32 tentang penyiaran itu harus menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama.

“Bahkan di dalam P3SPS, mengatur secara lebih detail lagi. Mengenai jam anak, remaja, dewasa. Kemudian di pasal 2 nya disebutkan program siaran dilarang menampilkan musik yang bermuatan atau menampilkan adegan, atau lirik yang menjadikan perempuan sebagai objek seks, di itu mengandung itu,” ungkap Adiyana.

Sementara itu, Adiyana menegaskan itu bukan tidak boleh diputar. Dengan syarat memutar dengan “clean version” atau hasil editan sehingga lirik yang disajikan lebih aman diperdengarkan untuk semua kalangan.

“Kalau belum diedit silakan diputar setelah jam 10 malam di jam dewasa. Setelah jam 10 baru boleh jika para penggemar musik di radio ingin request lagu-lagu yang lain,” pungkas Adiyana.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here