Friday, 19 April 2024
HomeKota BogorBerikut Jejak 15 Tahun Konflik Gereja Yasmin Bogor

Berikut Jejak 15 Tahun Konflik Gereja Yasmin Bogor

BOGORDAILY- Lima belas tahun sengkarut Kristen Indonesia (GKI) Yasmin akhirnya berakhir sudah. Pemkot Bogor memutuskan menghibahkan lahan baru untuk pembangunan rumah ibadah GKI di Cilendek Barat.

Sengkarut lahan bermula pada 2006, saat Pemkot Bogor mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) Nomor 645.8-372/2006 tanggal 19 Juli 2006 untuk pembangunan rumah ibadah atas nama GKI Pengadilan yang terletak di Jalan KH Abdullah Bin Nuh Nomor 31, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Lahan itu berada dekat perumahan Yasmin, Bogor.

2007

Pada awal 2007, pihak pun memulai pembangunan. Peletakan batu pertama saat itu bahkan dihadiri Wali Kota Bogor kala itu, Diani Budiarto.

Pembangunan tersebut kemudian ditentang dan diprotes warga sekitar. Warga setempat mengaku tidak pernah menandatangani pernyataan tidak keberatan atas pembangunan tersebut, sebagai salah satu syarat penerbitan IMB. Warga yang keberatan dengan pembangunan itu lantas menyalurkan aspirasinya melalui demo-demo bersama ormas-ormas Islam.

Keberatan warga itu membuat DPRD Kota Bogor turun tangan. DPRD Kota Bogor pun meninjau lapangan dan mengadakan dialog dengan pihak dan ketua RT setempat. Terakhir diputuskan bahwa untuk sementara kegiatan pembangunan dihentikan dan pembangunan dinyatakan status quo.

2008

Pada 2008, permasalahan dibawa ke ranah pengadilan. Forum warga Curug Mekar membuat surat permohonan pembatalan IMB pembangunan ke Dinas Tata Kota Pemkot Bogor. IMB pembangunan pun kemudian dibekukan. Pembekuan itu kemudian digugat pihak gereja ke PTUN Bandung.

Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada tanggal 4 September 2008 lantas memenangkan gugatan panitia pembangunan Gereja Yasmin tentang Pembekuan IMB yang terjadi pada 2008. Pemerintah Kota Bogor kemudian mengajukan permohonan banding, dan Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta mengeluarkan keputusan yang menguatkan keputusan PTUN Bandung.

Upaya hukum Pemkot Bogor pun berlanjut ke tingkat kasasi. Namun, kasasi yang diajukan oleh Pemkot Bogor tidak memenuhi syarat formal dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) karena yang menjadi objek gugatan adalah merupakan keputusan pejabat daerah.

2009

Menang di pengadilan, pembangunan gereja pun dilanjutkan. Namun lagi-lagi warga Curug Mekar menentang dan berdemo. Kala itu, protes berujung pada pemasangan spanduk penolakan warga dan penutupan akses ke area pembangunan gereja.

 

Penulis: dtc

Editor: dtc

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here