Friday, 26 April 2024
HomeBeritaBikin Geleng Kepala, Bule Ini Harus Bayar Parkir Hingga Rp 9,6 Juta

Bikin Geleng Kepala, Bule Ini Harus Bayar Parkir Hingga Rp 9,6 Juta

Bogordaily.net – Dizaman yang serba canggih ini, ada saja hal yang membingungkan. Seperti yang dialami Warga Negara Asing (WNA) saat berkunjung ke . Ia harus membayar dengan tarif yang bikin geleng-geleng kepala.

Bagaimana tidak? Kejadian yang viral di sosial media, terungkap dalam video tersebut ada seorang WNA harus membayar biaya parkir mobilnya sebesar Rp9,6 juta, di , .

Besarnya biaya parkir tersebut dikarenakan lama waktu parkirnya. Dari nota parkir yang beredar, menunjukkan bahwa nomor 57210000088 itu diketahui bahwa, pria tersebut memarkir kendaraannya di Bandara Ngurah Rai selama dua bulan.

Terhitung mulai dari 1 April 2021 pukul 12.52 Wita hingga 1 Mei 2021 pukul 21.55. Kendaraan bule tersebut keluar melalui gerbang internasional 07.

Rinciannya dalam nota tersebut berisi, lost ticket Rp100.000, Tarif A Reguler Rp7.680.000, dan Tarif B Premium Rp1.860.000. Sehingga jika ditotalkan menjadi Rp9.640.000.

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I , Taufan Yudhistira menyatakan bahwa video viral seorang WNA terkait biaya yang harus dibayarnya.

bayar parkir
, .(Istimewa/Bogordaily.net)

“Mobil dan motor beberapa waktu lalu kami mendapat laporan banyak yang parkir sudah lama seperti ini. Hitungan Minggu dan bulan ada beberapa, sebelumnya sudah pernah kejadian seperti ini,” ungkap Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai , Taufan Yudhistira, Kamis 3 Juni 2021 dikutip Tribun .

Pihak parkiran yang terkait mengaku tidak mengetahui darimana asal WNA tersebut. Namun terhitung sejak Maret 2021 ada sekitar 80 kendaraan yang statusnya sudah lebih lama dan kendaraannya pun masih ada di tempat parkir. 80 kendaraan itu terdiri dari kendaraan roda 4 hanya satu unit dan lebih kurang sisanya roda 2.

Taufan Yudhistira pun mengungkapkan, untuk yang cukup tinggi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pernah terjadi sebelumnya. Akan tetapi, nominal yang dikenakan terhadap bule tersebut masih tertinggi dibanding yang lainnya.

Tarif parkir di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada umumnya ialah Rp 4 ribu untuk roda dua selama 12 jam. Setelah lebih dari 12 jam, tarif roda dua dikenai Rp 2 ribu

Sedangkan teruntuk tarif roda empat dikenaikan Rp 10 ribu untuk satu jam pertama. Setelah satu jam pertama bakal dikenai Rp 5 ribu. Kemudian parkir roda enam atau lebih dikenai Rp 15 ribu untuk satu jam pertama dan turun menjadi Rp 5 ribu setelahnya.

Dari nota parkir yang beredar juga tertulis biaya tarif premium yang harus dibayar WNA tersebut. Khusus untuk parkir premium, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengenakan biaya tambahan Rp 30 ribu dari parkir reguler.

Sementara itu, bagi yang kehilangan karcis juga bakal dikenai denda, yakni Rp 50 ribu untuk sepeda motor serta Rp 100 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Berlakunya segala biaya parkir tersebut selama 24 jam. Setelah 24 jam, akan berlaku kembali tarif dari awal. Hal tersebut yang kemudian membuat WNA harus membayar sampai Rp 9,6 juta kepada pihak yang bersangkutan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here