Saturday, 27 April 2024
HomeNasionalDana Haji Mau Diambil? Ini Caranya

Dana Haji Mau Diambil? Ini Caranya

Bogordaily.net – Sejak pandemi corona, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membatalkan keberangkatan selama dua tahun berturut-turut mulai 2020 lalu. Lalu bagaimana cara mengajukan pengembalian ?

Tidak adanya kepastian kapan bisa berangkat membuat sebagian calon jemaah memilih mundur dari daftar antrean. Jika sudah demikian, calon jemaah berhak atas pengembalian yang sudah dibayarkan.

Walau demikian, mengurus pengembalian membutuhkan proses cukup panjang. Dilansir dari situs haji.kemenag.go.id berikut cara mengajukan pengembalian .

1. Pengajuan Permohonan
Pengajuan permohonan pengembalian dilakukan oleh calon jemaah baik yang sudah mencapai setoran lunas biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau baru membayarkan setoran awal BPIH. Untuk melakukan pengajuan permohonan calon jemaah harus membawa dokumen berikut.

Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp 6.000 dengan menyebutkan alasan pembatalan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.
Bukti asli setoran awal dan setoran lunas jika sudah ada yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.
Bukti transfer setoran awal dan lunas BPIH ke rekening Kementerian Agama.
Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon dan menunjukkan buku tabungan aslinya.
Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.
2. Proses Verifikasi

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota.

3. Input Data Pembatalan

Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BPIH pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah.

4. Pengajuan Pembatalan BPIH
Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

5. Konfirmasi Pembatalan BPIH

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

6. Permohonan Pengembalian Setoran
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

7. Transfer Dana Pengembalian

BPS BPIH setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Biqih ke rekening dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here