Bogordaily.net – Aksi unjuk rasa penuntutan pembebasan Habib Rizieq (HRS) kembali terjadi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jumat 18 Juni 2021.
Sekitar ratusan massa HRS memadati jalan Pemuda hingga menyebabkan kemacetan.
Setelah perwakilan dari Habib dan Ulama tiba di depan gedung DPRD, audiensi antara pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor dengan perwakilan massa pun digelar di ruang serbaguna.
Dalam audiensi tersebut massa HRS menyampaikan tuntutannya kepada Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin, Wakil Ketua III DPRD Eka Wardhana dan anggota fraksi PKS Anna Mariam Fadhilah.
Setelah selesai audiensi, Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin mengungkapkan, terdapat tiga poin tuntutan dari aksi massa. Dimana yang peling utama adalah disampaikannya mosi tidak percaya terhadap Wali Kota Bogor Bima Arya.
Lalu meminta keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Sehingga tidak ada diskriminatif ke salah satu pihak. Dimana setiap pelanggar prokes siapapun itu wajib diberikan tindakan atau keadlian.
Terakhir meminta DPRD sebagai perwakilan rakyat agar memenuhi aspirasi masyarakat yang diwakili oleh Aliansi Umat Muslim Bogor Raya.
“Kami menjawab bahwa hak angket, termasuk hak dua lainnya hak interplasi dan hak menyatakan pendapat. Jadi setiap anggota DPRD minimal 10 orang lebih dari satu fraksi di atur dalam PP 12 tahun 2018, kemudian undang-undang nomor 23 tahun 2014 serta peraturan DPRD 1 tahun 2019 dan mekanisme angket itu harus memenuhi unsur,” ujar Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin.
Lebih lanjut, Jenal menjelaskan hak angket digunakan anggota dewan ketika kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana.
Sehingga ia pun meminta dokumen lengkap menurut aliansi muslim Kota Bogor sejauh mana kajian Wali Kota, melakukan tindak pidana sehingga DPRD harus menggunakan hak angket.
“Nah tadi yang disampaikan adalah kajian dan mosi tidak percaya. Tentu kami bertiga, saya, Pak Eka dan Bu Ana akan menyampaikan hasil dari penerimaan aspirasi sore hari ini kepada pimpinan dan forum ketua fraksi. Yang harus kita tindaklanjuti apakah kejadian hari ini bisa dikategorikan dalam memenuhi unsur menggunakan hak angket oleh perwakilan lembaga DPRD Kota Bogor,” jelasnya.
Tak kalah penting, Jenal juga mengharapkan setiap penyampaian aspirasi seperti aksi hari ini yang dilindungi secara konstitusional tentu diatur oleh undang-undang tetap menjaga prokes.
“Pada intinya saya mengharapkan bahwa, demo kapanpun dan hari apapun kami DPRD selama tidak dalam tugas dan ada di kantor kami siap menerima dan siap bicara sebagai perwakilan masyarakat. Tentu dengan kewenangan dan ketentuan yang mengikat terhadap kami,” pungkasnya.***