Tuesday, 7 May 2024
HomeBeritaHaram, Main Game sampai Lalai Kewajiban

Haram, Main Game sampai Lalai Kewajiban

Bogordaily.net – Sebagian besar umat manusia sepakat bahwa di antara penyebab hilangnya kejenuhan, atau hiburan paling asik adalah bermain . mempunyai daya tarik tersendiri.

sebagai bahan paling laris untuk diminati berbagai kalangan, baik muda atau tua sekalipun. Apalagi dikemas dengan gaya bermain yang bisa dilakukan secara bersama atau biasa disebut main bareng (mabar). Manusia seolah terhipnotis akan keseruan permainan itu.

Dalam sudut pandang syariat Islam (fiqih), segala macam permainan () yang memiliki dampak baik serta tidak dilakukan dengan cara berjudi mempunyai hukum boleh. Hukum boleh di sini, bisa saja mubah, juga bisa berhukum makruh.

Kedua hukum tersebut bisa terjadi jika memberikan dampak positif pada pemain, khususnya dan kehidupan sosial pada umumnya. Intinya, segala macam yang berguna melatih kecerdasan otak. Seperti permainan catur, dadu atau permainan berbasis strategi lainnya hukumnya boleh (mubah atau makruh).

Menurut Imam ar-Rafi'i. hukum dadu dan catur bisa dianalogikan pada semua bentuk permainan dan segala hal yang berdasarkan hitung-hitungan dan pikiran seperti al-minqalat dan as-sijah (jenis permainan di Arab), yakni permainan dengan membentuk garis dan lobang-lobang untuk mengisi bebatuan yang dilakukan dengan perhitungan tersendiri.

Permainan semacam ini tidak haram, sedangkan semua jenis permainan yang berdasarkan spekulasi, maka hukumnya haram. (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasiyatul Jama ala Syarhil Minhaj, [Bairut: Dar al-Fikr 1993], juz 5, h. 380).

Syekh Musthafa al-Bigha dalam kitab al-Fiqhul Manhaji mengatakan, semua permainan yang dibangun atas dasar berpikir dan strategi, hukumnya boleh. Hanya saja kebolehan dalam hukum bermain bisa berkonsekuensi pada hukum mubah dan makruh.

Semua itu tergantung bagaimana keadaan pemain dan dampak yang terjadi kepadanya (Syekh Musthafa al-Bigha, al-Fiqhul Manhaji ala Mazhabil Imam asy-Syafi'i, [Damaskus: Dar al-Qalam 1992], juz VIII, h. 166).

Melihat penjelasan di atas, maka bisa dipastikan bahwa hukum bermain game online adalah boleh (mubah atau makruh). Hanya saja, meski diperbolehkan apabila kegiatan bermain game dilakukan secara terus-menerus maka bisa menimbulkan hukum haram (tidak diperbolehkan).

Hukum ini bisa terjadi apabila berdampak pada terbengkalainya , tidak bermanfaat untuk agamanya, menjadikannya pemalas, menurunkan etos kerja, dan efek negatif lainnya.

Artinya, “Di antara permainan ini adalah catur yang selalu menyibukkan hati dan menggerakkan akal pikiran. Tidak diragukan lagi bahwa catur tidak terlepas dari faedah bagi hati dan akal. Apabila seseorang disibukkan dengannya sampai melebihi kadar faedah itu, maka hukumnya makruh. Namun, apabila terlalu disibukkan, sehingga berdampak menggugurkan sebagian , maka hukumnya kembali menjadi haram.” (Syekh Musthafa, al-Fiqhul Manhaji, 1992, VIII: 166).

Penjelasan di atas memberikan sebuah gambaran, hukum bermain game online bisa berhukum boleh, makruh, atau bahkan haram. Tergantung bagaimana ia bisa memposisikan gamenya.

Jika sekadar hiburan biasa tanpa berdampak lalai pada ibadah atau yang lain, maka hukumnya boleh. Namun, jika sampai melalaikan -kewajibannya, maka bermain game hukumnya haram.***

Sumber : NU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here