Tuesday, 14 May 2024
HomeBeritaHukuman Jaksa Pinangki Didiskon 6 Tahun

Hukuman Jaksa Pinangki Didiskon 6 Tahun

Bogordaily.net – Kejaksaan Agung belum mengambil sikap terkait putusan DKI Jakarta yang memangkas masa hukuman Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi empat tahun dalam yang digelar Senin (14 Juni 2021).

Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil upaya hukum setelah mendapatkan salinan putusan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami belum dapat laporan dari Kejari Jakpus, baru dapat dari media sosial, salinan putusannya belum terima,” kata Ali.

Menurut Ali, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu laporan putusan banding tersebut bila sudah diterima.

Seperti halnya upaya hukum (kasasi) yang dilakukan terhadap putusan banding para tersangka korupsi Asuransi Jiwasraya.

Kejagung melihat segala kemungkinan-kemungkinan untuk mengambil upaya hukum. Salah satunya dilihat dari sisi barang bukti, seperti apa barang buktinya.

“Kami hormati apapun keputusan hakim, tinggi atau rendah itu kewenangan hakim, tapi sikap kami nanti setelah kami membaca dan mempelajari putusan,” ujar Ali.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso senada dengan Ali. Ia juga mengaku belum menerima salinan putusan banding Sirna Malasari dari DKI Jakarta.

Oleh sebab itu pihaknya harus mempelajari dan belum dapat menentukan sikap untuk langkah selanjutnya.

“JPU harus mempelajari putusannya terlebih dahulu, khususnya pertimbangannya. Setelah itu baru bisa bersikap,” kata Riono.

Majelis banding Jakarta yang diketuai oleh Muhammad Yusuf dengan Hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021 mengurangi putusan Sirna Malasari.

Putusan menjadi 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 6 bulan.

Putusan banding tersebut memotong vonis Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 8 Februari 2021 yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here