Bogordaily.net – Setelah pembicaraan panjang bersama DPR, pengurus organisasi kemasyarakatan, majelis ulama indonesia, dan penyelenggaran ibadah haji, Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun 2021 dikarenakan kondisi pandemi Covid-19.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Menag Yaqut dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas bahwa, pertimbangan tersebut menjadi dasar diambilnya keputusan pembatalan jemaah ke haji.
“Pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan jemaah Haji, pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M,” lanjutnya.
Selain adanya pandemi Covid-19, keputusan ini diambil karena kebijakan dari pemerintah Arab Saudi.
Otoritas dalam negeri Arab Saudi hanya memberikan izin masuk untuk 11 negara, yaitu Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Italia, Inggris, Irlandia, Jepang, Jerman, Perancis, Portugal, Swedia, dan Swiss.
“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara,” jelas Menag.
Dalam putusan tersebut, telah hadir Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya.***