Bogordaily.net – Dengan hasil musyawarah desa penyelesaian status tanah desa dari pihak pemerintahan desa dengan pihak hak waris Alm H. Mudin pemilik tanah.
Musyawarah yang diadakan di kantor Desa Tapos 2, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Senin 14 Juni 2021.
Sekretaris Desa (Sekda) Tapos 2, Rojak menyampaikan terkait tanah kantor desa yang belum terlunasi di era kebelakang yang saat itu telah ada kesepakatan jual beli dengan nominal Rp.50 juta dan uang yang sudah masuk Rp.15 juta.
“Pada saat kepemimpinan Kepala desa Burhanudin untuk luas tanah kurang lebih dengan luas tanah 200 meter yang di pakai kantor desa,” ujar Sekdes Tapos 2 Rojak.
Lanjut Rojak, penyelesaian ini dengan disaksikan muspika, jajaran desa dan pihak hak waris untuk pembayaran sisa uang Rp.35 juta kepada pemilik tanah dan saat ini telah di bayarkan oleh pihak desa kepada hak waris pemilik tanah.
“Uang tersebut di anggarkan dari Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) senilai Rp.18 juta dan sisanya Rp 23 juta dari Kepala Desa. Sehingga total yang dibayarkan kepihak hak waris Rp.35 juta untuk penyelesaian,” ucapnya.
Sementara itu, warga Tapos 2 Roni Galing yang ikut hadir saat musyawarah penyelesaian tanah kantor desa Tapos 2 mengatakan sangat mengapresiasi kepada pihak pemerintahan desa yang sudah menyelesaikan permasalahan kepemilikan tanah kantor desa.
“Karena jika ini tidak diselesaikan sekarang akan terus berkelanjutan kepada pihak desa yang menjabat kedepannya,” pungkasnya.***