Bogordaily.net – pengeroyokan telah terjadi pada Bripda Munjirin, salah satu anggota Polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di acara resepsi pernikahan warga.
Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus ini dan keempat tersangka pengeroyokan terhadap anggota Polisi tersebut sudah ditahan.
” Pelakunya sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim AKP Imam Reza, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (31 Mei 2021) seperti dikutip dari Suara.
Menurut Imam, peristiwa pengeroyokan terhadap Bripda Munjirin terjadi pada Kamis (27 Mei 2021) malam sekitar pukul 23.00 WIB, saat acara hiburan organ tunggal pada acara resepsi pernikahan di Jalan Pattimura Kampung Prajurit Kecamatan Putussibau Utara.
“Saat itu korban yang berseragam lengkap hendak menanyakan kepada panitia resepsi pernikahan, jam berapa hiburan organ tunggal berakhir. Tetapi korban justru ditarik untuk berjoget, korban menolak dan tiba-tiba seseorang memukul korban dari arah depan,” kata Imam.
Ada seseorang pria yang melerai, korban pun dibawa sekitar 10 meter dari lokasi hiburan resepsi. Lalu korban pun kembali dipukul oleh seseorang dengan menggunakan piring kaca.
Bripda Munjirin sempat menangkis dengan menggunakan tangan sebelah kiri pukulan tersebut, sehingga piring kaca pecah dan tangan kirinya terluka.
Imam menjelaskan bahwa atas kejadian tersebut, keempat tersangka yang berinisial Az, Fzp, Dp dan Ena, saat ini sudah ditahan Satreskrim Polres Kapuas Hulu. Setelah menjalani proses pemeriksaan.***