Bogordaily.net – Wali Kota Bogor Bima Arya resmi mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 440/3097-Huk.HAM tentang Perpanjangan Kesembilan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Tingkat Kelurahan Dalam Rangka Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor.
Surat Edaran (SE) tersebut berisi tentang kedisiplinan dalam pembatasan kegiatan masyarakat serta menerapkan protokol kesehatan mengingat penyebaran Covid-19 semakin meluas akhir-akhir ini.
Surat Edaran diberlakukan sejak 15 Juni 2021 – 28 Juni 2021, dan sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan perkembangan terkini.
Dalam Surat Edaran tersebut, Wali Kota secara tegas menerapkan kebijakan terkait pembatasan kegiatan masyarakat serta lebih memperketat protokol kesehatan kepada seluruh warga masyarakat Kota Bogor, termasuk para pimpinan instansi pemerintah/swasta/BUMD, para pemilik/pengelola tempat usaha/jasa, para pimpinan/pengurus tempat ibadah di Kota Bogor.
Salah satu pembatasan kegiatan masyarakat yang tercantum dalam Surat Edaran dari Wali Kota Bogor yakni,
– Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
– Kegiatan restoran (makan/minum ditempat sebanyak 50% (lima puluhpersen), diijinkan sesuai dengan jam operasional yang diatur sampai pukul 21.00 WIB) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Dengan begitu, seluruh lapisan masyarakat senantiasa menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tingkat Kota yang dilakukan bersamaan dengan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Surat Edaran dari Wali Kota Bogor bisa di download melalui link: bit.ly/SE_WalikotaBogor ***