Tuesday, 14 May 2024
HomeBeritaKunjungi BPJPH Perancis Jajaki Kerja Sama Produk Halal

Kunjungi BPJPH Perancis Jajaki Kerja Sama Produk Halal

Bogordaily.net – Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk (BPJPH) Kementerian Agama mendapatkan kunjungan kerja dari Kedutaan Besar . Rabu, 2 Juni 2021.

Pemerintah Perancis melakukan upaya penjajakan kerja sama Jaminan Produk (JPH) dengan pemerintah . Hal ini diungkapkan Plt Kepala BPJPH, Mastuki.

“Hari ini kami menerima kunjungan Kedutaan Besar Perancis di Jakarta guna membicarakan kerja sama Jaminan produk Halal di antara Perancis dan ,” ujarnya.

Wakil Kepala Departemen Ekonomi Kedutaan Besar Perancis di Jakarta, Arnaud Tripet, mengungkapkan bahwa pemerintahnya berniat meningkatkan hubungan kerja sama dengan yang sudah sejak lama terjalin dengan baik.

Kerja sama ini khususnya melalui sektor perdagangan produk . Audiensi dengan BPJPH Kemenag dimaksudkan untuk secara khusus membahas kerja sama Jaminan Produk Halal kedua negara.

” Perancis dan sudah sejak lama menjalin hubungan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan. Kami berharap sinergi ini dapat terus ditingkatkan, khususnya pada perdagangan produk halal. Untuk itu kami merasa perlu mendapatkan penjelasan secara mendalam dari BPJPH terkait kerja sama Jaminan Produk Halal dengan pemerintah ,” ucap Arnaud Tripet.

Sementara itu, Plt Kepala BPJPH Mastuki menanggapi terkait hal tersebut bahwa pihaknya sangat mengapresiasi inisiasi pertemuan tersebut. Mastuki menyampaikan bahwa BPJPH sangat terbuka untuk melakukan kerja sama internasional di bidang JPH sesuai amanat Undang-undang.

“Dalam pandangan kami, inisiasi untuk melakukan kerja sama Jaminan Produk Halal di antara pemerintah Perancis dan pemerintah adalah langkah yang tepat mengingat regulasi mengamanatkan agar kerja sama internasional JPH dilaksanakan atas adanya perjanjian di antara kedua negara.” kata Mastuki pada pertemuan tersebut.

Mastuki menjelaskan juga bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, kerja sama internasional JPH tersebut dapat dilakukan di antara kedua negara dalam bentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal.

“Sebagaimana diatur di dalam Pasal 119 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang JPH, kerja sama internasional di bidang Jaminan Produk Halal tersebut dilaksanakan oleh BPJPH untuk melaksanakan hasil koordinasi dan konsultasi antara Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri,” jelas Mastuki.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat mendiskusikan apa saja yang perlu dipersiapkan untuk MoU kerja sama kedua negara.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here