Bogordaily.net – Biasanya dalam perjalanan akan mendengar istilah Jama dan Qashar. Untuk melaksanakan shalat dalam perjalanan istilah ini dipergunakan
Berikut ini merupakan pengertian dari Jama dan Qashar, yang dinukil dari buku Haji dari masa ke masa yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. Seperti dikutip dari Republika.
Jama artinya mengumpulkan, yaitu mengumpulkan dua shalat wajib yang dikerjakan dalam satu waktu yang sama. Sementara itu untuk Shalat yang dapat di Jama‘ adalah Dzuhur dengan Ashar dan Magrib dengan Isya.
Qashar artinya mendekatkan shalat. Shalat empat rakaat menjadi dua rakaat. Adapun Shalat yang empat Rakaat yaitu, Dzuhur, Ashar dan Isya. Ketentuan ini hanya boleh dibolehkan dalam waktu Safar.
Shalat Jama terbagi menjadi dua bagian yaitu;
Jama Taqdim yakni mengumpulkan dua waktu shalat dikerjakan pada waktu shalat yang terdahulu. Seperti contoh: Dzuhur dengan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur.
Jama Ta’khir yakni mengumpulkan 2 waktu shalat dikerjakan pada waktu shalat yang terbelakang. Contohnya Dzuhur dengan Ashar dikerjakan pada waktu Ashar.
Untuk Shalat Jama Qashar adalah dua shalat fardu dikerjakan bersama dengan memendekan rakaat-rakaat shalat menjadi dua rakaat (Dzuhur, Ashar, dan Isya) dan shalat Jama Qasar dapat saja menjadi Taqdim atau Ta’khir.***