Saturday, 23 November 2024
HomeBeritaOknum Satpol PP Sampai Millen Cyrus Ketergantungan Narkotika

Oknum Satpol PP Sampai Millen Cyrus Ketergantungan Narkotika

Bogordaily.net – Baru-baru ini, dua oknum Satpol PP di Pamijahan, Kabupaten Bogor. Diringkus Polisi karena positif dari hasil tes urine, menggunakan salah satu jenis narkotika.

Dari dunia keartisan, akhir 2020 lalu juga terdapat artis yang sampai kecanduan terhadap narkoba, yakni Millen Cyrus.

Bahaya dari efek penggunaan nakotika atau jenis obat-obatan terlarang lainnya, memang mengkhawatirkan bagi penggunanya. Terlebih jika penggunanya sudah mengalami kecanduan. Disini peran rehabilitas sangat diperlukan.

Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya dalam menyelamatkan para pengguna dari belenggu narkoba. Lantas, bagaimana kah rehabilitasi narkoba yang sebaiknya dilakukan?

Dilansir dari Badan Narkotika Nasional (BNN), narkoba atau narkotika serta obat-obatan yang berbahaya, dapat menjadi salah satu zat yang bisa memberikan efek kecanduan bagi pemakainya.

Pernyataan dari BNN, selaras dengan kasus yang sedang menimpa Millen Cyrus. Terlihat masih ketergantungan dengan salah satu jenis narkotika yang dikonsumsinya.

Rasa kecanduan tersebut menjadi sangat sulit dihentikan apabila pemakainya sudah menggunakan dosis yang tinggi setiap harinya.

Kasus penangkapan kembali Millen Cyrus pada Minggu, 28 Februari 2021 di Kafe Bar Brotherhood, Jakarta, dinyatakan bahwa keponakannya penyanyi Ashanty itu positif mengkonsumsi zat psikotoprika Benzodiazepines alias Benzo.

Sebelumnya, Millen pernah ditangkap oleh Kepolisian Pelabuhan Tanjung Priok dengan kasus yang serupa pada November 2020.

Saat itu ia juga direkomendasikan melakukan rehabilitasi oleh pihak kepolisian di akhir November 2020. Namun ternyata hal itu tidak membuat Millen berhenti mengonsumsi jenis narkotika lainnya.

Polda Metro Jaya akhirnya kembali menegaskan agar selebgram Millen Cyrus menjalani rehabilitasi ketergantungan narkotika setelah penangkapan kedua kalinya.

Meskipun pengalaman individu dapat bervariasi jenisnya, secara umum orang yang menyelesaian program dari rehabilitasi kecanduan dapat berharap untuk jauh lebih baik setelah melalui fase pengobatannya.

Rehabilitasi melibatkan terapi ekstensif dengan tujuan untuk memperbaiki perilaku ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang.

Menanamkan mekanisme penangan yang lebih baik, serta mengajarkan keterampilan demi mencengah kambuhnya rasa ‘ingin’ kembali memakai.

Dahulu pengguna narkotika yang berjuang untuk melawan rasa ‘ingin’ kembali memakai, akan di kirimkan langsung ke penjara. Namun diberlakukannya Pasal 128 UU No. 35/2009 yang menekankan tunjangan rehabilitasi di bawah umur yang mendukung hukuman penjara.

Mengizinkan bagi pemakai narkoba yang di bawah usia 17 tahun untuk mendapatkan jalur rehabilitasi terlebih dahulu daripada langsung ke penjara.

Bantuan rehabilitasi bagi para pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia merujuk pada Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi yang diterbitkan pada tahun 2014.

Selain itu terdapat pula Undang-Undang No. 35 tahun 2009 yang mengatur tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2011.

Dalam pasal 54 UU No. 35 tahun 2009 ditegaskan bahwa pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi untuk menghentian ketergantungan terhadap narkoba.

Rehabilitasi tersebut juga bertujuan sebagai pemulihan kemampuan fisik, mental, dan sosial penderita. Berikut beberapa tahapan rehabilitasi yang dikutip dari berbagai sumber kecanduan narkotika :

Tahap pertama, merupakan tahap rebilitasi medis (detoksifikasi) sebagai proses dimana pecandu menghentikan penyalahgunaan narkoba dan mengurasi gejala putus zat atau ‘sakau’ di bawah pengawasan dokter.

Dalam detokfikasi, dokter akan melakukan sejumlah pemeriksaan fisik serta mental pada para pecandu narkoba. Seperti skrining infeksi menular seksual, HIV/AIDS, dan teknik detokfikasi yang disesuaikan dengan jenis narkoba atau derajat keparahannya terhadap narkoba.

Tahap kedua, tahap rebilitasi non medis, yaitu menyediakan berbagai program seperti therapeutic communities (TC), pendekatan keagamaan, atau dukungan moral dan sosial.

Dalam rehabilitasi tahap ini, pencandu narkoba dapat diajarkan untuk bermeditasi agar mereka mampu menenangkan pikiran dan mengendalikan godaan dari berbagai jenis narkotika.

Tahap ketiga, yakni tahap bina lanjut yakni memberikan kegiatan sesuai minat dan bakat dari para pecandu. Selepas berhasil melewati tahap ini, para pencandu bisa langsung kembali ke lingkungan masyarakat.

Pecandu bisa kembali untuk melakukan aktivitas seperti bersekolah, kembali bekerja, atau mengembangkan minat dan bakatnya dalam membuka bidang usaha.

Di Indonesia, permohonan rehabilitasi dari narkotika, dapat dilakukan melalui layanan online milik Badan Narkotika Nasional (BNN) atau layanan offline yang berlokasi di Bogor.

Terdapat pula beberapa rumah sakit khusus untuk penanggulangan narkoba. Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Jakarta Timur siap untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara khusus dalam memberikan layanan kesehatan di bidang penyalahgunaan narkoba.

Proses rehabilitasi sebagai proses melepaskan diri dari narkotika atau obat-obat terlarang lainnya bagi para pecandunya, juga perlu mendapat perhatian lebih dan dukungan dari pihak keluarga serta masyarakat sekitar.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here