Friday, 29 March 2024
HomeNasionalPengenaan PPn pada Sembako dan Pendidikan Mencekik Rakyat

Pengenaan PPn pada Sembako dan Pendidikan Mencekik Rakyat

Bogordaily.net (KSPI) mengaku heran terhadap keinginan pemerintah yang hendak mencari uang dengan mencekik rakyatnya sendiri. Menurutnya wacana pemberian pajak pertambahan nilai (PPn) pada hingga bahan pokok (Sembako), akan memberatkan masyarakat.

“Sangat memberatkan karena pengenaan PPN terhadap sembako dan akan menaikkan harga barang dan jasa tersebut, padahal upah tidak mengalami kenaikan. Dengan kata lain, upah tetap tapi harga barang naik, sehingga menurunkan daya beli masyarakat, termasuk buruh,” kata Ketua KSPI, saat dihubungi, Jumat 11 Juni 2021.

Said menyebut pihak buruh merasa heran terhadap kebijakan menaikkan PPN sembako hingga di tengah situasi saat ini. Menurutnya, pemerintah seperti membutuhkan uang dengan cara mencekik rakyat.

“Kebijakan menaikkan PPN sembako dan sangat aneh dan mencederai rasa keadilan rakyat dan bersifat kolonial. Negara butuh uang tapi mencekik rakyat dengan pajak tersebut, sedangkan orang diberi penurunan pajak mobil PPnBM nol persen, tax holiday, dan tax amnesty,” ucapnya.

Said memastikan seluruh buruh di Indonesia akan terus-menerus melakukan aksi jika wacana pemberlakuan PPN hingga sembako dilaksanakan pemerintah. Dia memastikan uji materiil terhadap UU tersebut juga akan dilakukan jika betul-betul disahkan.

“Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa serempak di seluruh Indonesia terus-menerus bilamana rencana PPN sembako dan akan dilaksanakan pemerintah. Buruh juga akan melakukan uji materiil bila UU tersebut disahkan,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam draf RUU Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima oleh detikcom, Kamis 10 Juni 2021, disebutkan rencana pemungutan PPN dalam jasa tertuang dalam Pasal 4A.

Pasal tersebut menghapus jasa sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Begitu juga sembako alias sembilan bahan pokok yang dihapus dalam pasal tersebut.

Begini bunyi pasalnya:

(Draf RUU)

(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. dihapus;
b. dihapus;
c. dihapus;
d. dihapus;
e. dihapus;
f. jasa keagamaan, meliputi jasa yang diberikan oleh penceramah agama atau pengkhotbah dan kegiatan pelayanan ibadah keagamaan yang diselenggarakan rumah ibadah;
g. dihapus;

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here