Thursday, 3 October 2024
HomeNasionalPerkara RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara

Perkara RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara

BOGORDAILY- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 6 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab. Sementara menantunya Habib Muhammad Hanif Alatas dituntut pidana 2 tahun penjara dalam perkara RS Ummi Bogor. Tuntutan ini dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Para terdakwa didakwa Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran. Sebelum masuk pada agenda sidang tuntutan, para terdakwa telah memberikan kesaksian untuk menjawab tuduhan Jaksa Penuntut Umum.

Ketiganya dianggap berbohong mana kala membuat video testimoni terkait kesehatan HRS saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu. Terdakwa Hanif Alatas yang merupakan menantu HRS menyatakan, video itu dibuat untuk menjawab kabar tidak benar soal kesehatan mertuanya yang dianggap kritis saat menjalani perawatan.

“Hoaksnya enggak main-main Majelis Hakim yang mulia, hoaksnya bukan sekedar kalau orang kena Covid-19 di musim pandemi. Ini hoaks kritis, kritis, kena azab parah, dan lain sebagainya,” ujarnya saat memberi kesaksian dalam persidangan.

Hanif menuturkan, dalam pembuatan video itu tidak ada keterangan yang menyinggung soal hasil tes PCR mertuanya. Sebab, lanjut dia, saat itu hasil PCR belum keluar dan kondisi HRS sendiri dalam keadaan sehat.

“Saya enggak bicara negatif, positif (Covid-19) Majelis Hakim, karena itu bukan ranah saya. Itu bukan kompetensi saya seorang awam medis, saya enggak bisa bicara positif, negatif sama sekali. Yang saya katakan sesuai apa yang saya lihat,” tuturnya.

 

Penulis: dtc

Editor: bdn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here