Monday, 25 November 2024
HomeKabupaten BogorRumah Kontrakan Dibongkar Satpol PP, Pemilik Sebut Bupati Bogor

Rumah Kontrakan Dibongkar Satpol PP, Pemilik Sebut Bupati Bogor

Bogordaily.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar bangunan 2 lantai 4 pintu di Perumahan Dramaga Pratama, Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, yang dijadikan rumah kontrakan. Diduga bangunan itu berdiri di area fasos fasum dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pembongkaran menggunakan satu unit alat berat. Sebelumnya penghuni terlebih dahulu memindahkan isi rumahnya.

Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Bogor Agus Rido mengatakan, pihak Pol PP Kabupaten Bogor telah melayangkan beberapa kali surat teguran. Namun tidak juga dindahkan pemilik bangunan.

“Akhirnya sesuai agenda pada hari ini pol PP dibantu TNI Polri melakukan pembongkaran kontrakan yang diduga berada di lahan fasos fasum dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB),”kata Agus.

Agus menjelaskan masalah utama pembongkaran rumah kontrakan ini karena pemilik tidak memiliki IMB.

“Sesuai dengan perbub setiap bangunan harus memiliki IMB dan ini sudah beberapa kali diberi teguran oleh Dinas DKPP Kabupaten Bogor untuk mengurus IMB Namum belum juga dilakukan,”kata Agus.

Sementara Itu Menurut Pemilik Bangunan Muhamad Irfan mengatakan bahwa dirinya sudah memiliki surat Surat lengkap sertifikasi, IMB yang memang baru dalam proses dan tanda bukti pembayaran pajak.

“Bahkan saya juga sudah datang ke Mako Pol PP Kabupaten Bogor untuk meminta solusi, namun pada akhirnya tetap dilakukan pembongkaran,”

Dengan begitu tentu menurut Irfan dirinya sangat dirugikan, bahkan dia mengklaim meminta waktu untuk melakukan pembongkaran sendiri.

“Saya mohon kepada Bupati Bogor Ibu Ade Yasin saya sebagai rakyat mohon pengertiannya, namun kalau sudah dibongkar gini hanya bisa pasrah,”pungkasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here