Thursday, 28 March 2024
HomeBeritaSTS Geram, 18 Pegawai KRB Tidak Dapat Pesangon

STS Geram, 18 Pegawai KRB Tidak Dapat Pesangon

Bogordaily.net yang merupakan kuasa hukum dari 18 pegawai , mengunjungi Kota Bogor sebagai tindak lanjuti pertemuan pada hari Selasa 9 Juni 2021.

mengungkapkan bahwa, 18 pegawai KRB karyawan yang di PHK tanpa diberi .

Dan berdasarkan undang-undang Ketenagakerja, rata-rata pegawai KRB sudah bekerja antara 13 tahun sampai 25 tahun.

“Dalam hubungan kerjanya adalah pekerja tetap. Pegawai tetap di PHK harus mendapatkan ,” ujar DPD PSI Kota Bogor yang akrab disapa STS, Kamis 10 Juni 2021.

Akan tetapi pada saat dirinya mengadukan ke Disnaker Kota Bogor, dia mengirimkan surat untuk difasilitasi, mediasi ataupun perantaraan.

“Kadisnaker membalas tidak berwenang. Ini jawaban yang membuat saya terkejut, saya yang bodoh tidak paham atau ada kekeliruan dalam presfektif Kadisnaker,” katanya.

Pada dalam pertemuan kemarin di DPRD Kota Bogor, menurut STS, Kadisnaker tidak terlalu paham hukum. Kemudian Kadisnaker menyerahkan ke stafnya bernama Yulia.

Lanjut STS, dari penjelasan staf Disnakes, Yulia, dirinya mendapatkan pemahaman, ternyata Yulia ini pendapat hukumnya salah.

Pada pertemuannya kemarin, Yulia menyatakan bahwa, pegawai KRB tidak termasuk sebagai buruh dari perusahaan hubungan pekerja dengan KRB. Dengan mendasarkan undang-undang ASN tahun 2014.

STS menegaskan, undang-undang ASN tidak berlaku kepada para buruh KRB. Karena buruh KRB bukan ASN.

“Buruh yang bekerja selama 13 tahun terhitung dari tahun 2008 sampai hari ini tidak ada penyelesaian terkait haknya. Proses pengalihan tempat mereka bekerja, lalu diberhentikan, saya melihat bahwa ini merupakan penekanan dan pengelabuan terhadap 18 buruh KRB,” tegasnya.

Kemudian, Disnaker menyatakan, bahwa LIPI atau KRB bukan perusahaan dengan mendasarkan bahwa, tidak ada peraturan perusahaan.

“Saya mau menyampaikan, peraturan perusahaan bukan urusannya karyawan. Itu adalah kewajiban perusahaan untuk membuat peraturan perusahaan bersama dengan serikat buruh. Di KRB tidak ada serikat pekerja,” ucap STS.

Kalau tidak ada peraturan perusahaan, lanjut STS, Disnaker juga salah. Mengapa ada perusahaan yang memperkerjakan 138 orang tidak dilakukan pengawasan dan diminta untuk membuat peraturan perusahaan.

Menurut STS, dua jawaban dari Staf Disnaker, Yulia menunjukan dia asal bunyi. Untuk kesimpulan, bahwa KRB tidak perlu membayar pesangon. Artinya dalam hubungan ini ada dua hal, antara punya kepentingan atau berkebodohan.

“Saya menduga ini ada kepentingan,” terangnya.

STS menjelaskan, yang disebut perusahaan itu adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak. Perusahaan swasta maupun publik dan badan hukum negara, itu termasuk perusahaan.

Jadi LIPI atau KRB itu adalah perusahaan, dan para pekerja ini adalah karyawannya. Jadi hubungannya masuk ke undang-undang Ketenagakerja.

“Undang-undang ketenagakerja no 13 tahun 2003, maka berlaku kepada karyawannya. Apalagi 18 buruh ini adalah pegawai tetap,” ujarnya.

STS menyampaikan juga pada pertemuan kemarin di DPRD Kota Bogor hasilnya adalah, Disnaker Kota Bogor berjanji akan membantu 138 buruh.

STS mendengarkan kemarin Kadisnaker mengatakan dirinya akan membantu demi merah putih, akan tetapi pada akhir ungkapanya dia mengatakan “Disnaker jamin pegawai yang PHK KRB tidak dapat ”.

“Padahal saya minta Disnaker Kota Bogor melakukan pertemuan tripartit. Kalau tidak bisa pertemuan tripartit dibuat berita acara, bahwa pihak KRB tidak hadir,” paparnya.

STS menambahan, masing-masing mengajukan argumentasi tentang posisi dari buruh tuntutannya seperti apa, dan tanggapan dari pihak perusahaan seperti apa.

Dalam pertemuan perantaraan ini dari mediator, kalau tidak tercapai kesepakatan akan dibuat satu analisis berdasarkan undang-undang Ketenagakerja, buruh berhak mendapat atau tidak.

“Saya minta Kadisnaker Kota Bogor jangan mempersulit juga pak Wali Kota Bogor, karena pak Bima Arya sedang berusaha meningkatkan indeks Hak Asasi Manusia (HAM) di Kota Bogor dengan pembentukan perda tentang HAM,” pungkasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here