Saturday, 27 April 2024
HomeBeritaWaduh, Pengelola Resto Fairouz Puncak Dipanggil Satpol PP

Waduh, Pengelola Resto Fairouz Puncak Dipanggil Satpol PP

Bogordaily.net memanggil pemilik yang berlokasi di Jalan Raya – Gadog, Km. 85, Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, terkait pelanggaran dan menyediakan  Belly Dancer.

Hal tersebut karena resto tersebut mengundang kerumunan massa serta melanggar protokol kesehatan (), yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, Kabupaten Bogor masih memberlakukan aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dan membatasi jam operasional tempat makan serta kapasitas tempat usaha.

“Kita lihat dulu hasil dari penyelidikan yang dilakukan PPNS, apakah akan diberikan denda atau disegel sementara. Hal itu kita lihat saja nanti,” katanya.

Ditambah, Agus Ridho mengungkapkan, dengan adanya penari Belly Dance di merupakan pelanggaran dan merusak citra wilayah Kabupaten Bogor.

Pemilik bersikap kooperatif dengan menjawab beberapa pertanyaan yang dilayangkan petugas penegak perda. Guna mendalami kebenaran kerumunan massa yang terjadi ditempat usahanya.

“Pemilik resto berdalih bahwa, kegiatan tersebut hanya dilakukan selama dua hari saja,  yaitu tanggal 21 Juni 2021 dan 23 Juni 2021,” ucapnya.

“Pengakuan dari pemilik restoran, bahwa acara tersebut hanya dilakukan selama 2 hari, tetapi tetap kita menjadwalkan untuk dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan ke Mako Satpol PP guna dimintai keterangan lebih lanjutnya,” pungkasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here