Monday, 25 November 2024
HomeBeritaWaspada! Kenali 2 Narkoba Jenis Baru Ini

Waspada! Kenali 2 Narkoba Jenis Baru Ini

Bogordaily.net – Peredaran narkoba tiada hentinya bahkan saat pandemi. Gencarnya perdagangan narkoba di zaman seperi sekarang, bahkan bisa diperjualbelikan juga secara online. Masyarakat pun harus terus waspada termasuk pada narkoba jenis baru.

Kewaspadaan akan narkotika jenis baru masih tinggi dikarenakan Indonesia menjadi salah satu pasar terbesar narkotika di ASEAN.

Bahkan selama dalam masa pandemi, Badan Narkotika Nasional (BNN) mendeteksi pengiriman narkotika kerap menggunakan jalur laut.

Narkotika dari luar negeri yang umumnya berjenis heroin, masuk ke Indonesia melalui jalur laut serta jalur udara. Narkotika tersebut juga termasuk narkoba jenis baru atau New Psychoactive Subtances (NPS).

Narkoba jenis baru semuanya tetap mengandung bahan kimia. Banyak ditemukan dengan bentuk yang menyerupai cairan.

Februari lalu, Polda Riau telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan jenis baru yang berupa cairan ekstasi.

Polda Riau juga menyita barang bukti sabu sebanyak 20 kilogram dan 50 botol narkoba cair, di masa pandemi Covid-19.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau juga berhasil menangkap dua pengedar narkoba berupa rokok elektrik (liquid vape).

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, mengungkapkan cairan rokok elektrik tersebut mengandung “Methylenedioxy Methampthetamine” (MDMA).

Sementara itu, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Brigjen Pol Mufti Djusnir pun melaporkan, sudah ada 950 narkoba jenis baru di dunia. Di Indonesia, narkoba jenis baru atau NPS sudah ada 77 jenis yang masuk.

“Penyalahgunaan obat-obatan pada zaman sekarang sangat berbeda dengan 20 atau 30 tahun yang lalu. Kini, semuanya dibuat lebih canggih dengan banyak yang mengembangkannya dengan zat-zat kimia terbaru lainnya yang dapat memberikan efek merugikan yang bervariasi bagi penggunanya,” ungkap Mufti Djusnir.

Kemudian, salah satu modusnya seperti dimasukkannya dalam rokok elektrik (liquid vape). Modus tersebut tentu membuat polisi merasa kesulitan karena banyak pula yang tidak sadar kalau ada narkoba dalam liquidnya.

NPS pun diolah menyerupai obat-obatan yang sudah ada sebelumnya seperti ganja, kokain, dan sabu. Ditambahkannya zat kimia lainnya, membuat barang terlarang itu menjadi aman beredar dan meminimalisasi kecurigaan dari pihak yang berwenang.

Orang-orang pembuat obat terlarang semakin cerdik untuk terus mengedarkan beragam narkoba jenis baru. Lewat rokok elektrik, NPS menjadi tidak terlihat mencolok.

Dari pandangan medis, Dr. Devia Irine Putri mengatakan, dimasukkannya NPS ke dalam cairan rokok elektrik bisa meningkatkan pengedaran jenis narkoba baru, sebab bentuknya yang tidak dicurigai.

Lanjut ia mengatakan, apalagi sekarang rokok elektrik lebih banyak peminatnya dibanding rokok biasa.

Dr. Mohamed Zakir Karuvetil sebagai konsultan The National Addiction Management Service, Institute of Mental Health di Singapura juga mengatakan, NPS secara kimiawi mirip dengan obat psikoaktif kuat dan adiktif lainnya seperti metamfetamin, heroin, ganja, dan kokain.

Maka dari itu, BNN menegaskan narkoba jenis baru sintesis jauh lebih berbahaya efeknya. Narkoba sintesis seperti derivate methamphetamine, derivate chatinone (sabu, methylone, tembakau, gorilla) yang akan menimbulkan efek sangat buruk.

Kebanyakan kasus penggunaan rutin dari NPS dapat menyebabkan sakit kepala, agitasi, tremor, dan insomnia ketika dihentikan.

Dalam kasus lain, terdapat perubahan kondisi mental akut, paranoia, gangguan pikiran, halusinasi, suasana hati yang buruk, cemas, bahkan sampai menyebabkan keinginan bunuh diri.

Perlu diketahui, NPS pun juga sering disebut dengan nama lain seperti, legal highs, herbal highs, party pills, synthetic cocaine, synthetic cannabis, herbal ecstasy, NBOMes, bath salts, plant fertiliser, herbal incense, room deodorisers, aphrodisiac tea, dan social tonics.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here