Bogordaily.net – Melonjaknya angka kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Bogor mengharuskan Pemerintah Kabupaten Bogor menambah Tempat Pemakaman Umum (TPU). Dari 10 TPU yang sudah penuh, kini Pemkab Bogor menambah 4 TPU lagi.
ADVERTISEMENT
“Karena 10 TPU khusus jenazah Covid-19 mulai penuh, untuk mengantisipasinya maka Pemkab Bogor akan menambah 4 TPU khusus pasien Covid-19 lainnnya di Kecamatan Babakan Madang, Citeureup, Cileungsi, dan Klapanungal,” ucap Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Lestya Irmawati kepada wartawan, Senin 12 Juli 2021.
Lestya Irmawati menerangkan, dari awal Juli hingga saat ini, sudah ratusan orang pasien dan probable Covid-19 yang meninggal dunia, baik saat dirawat di rumah sakit maupun saat menjalani isolasi mandiri (isoman).
“Ada 308 lonjakan pasien dan probable Covid-19 yang meninggal dunia baik itu saat dirawat di rumah sakit maupun saat isoman, mereka ada yang dimakamkan di TPU khusus jenazah Covid-19 maupun TPU biasa,” terangnya.
Irma sapaan akrabnya menuturkan akibat lonjakan jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia, Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Bogor dan rumah sakit kesulitan dalam mengadakan peti jenazah.
“Kami dan rumah sakit, saat ini kesulitan dalam mengadakan peti jenazah, untung Kadin dan Askonas Kabupaten Bogor sudah memberikan bantuan ratusan peti jenasah. Bantuan 50 peti jenasah dari Kadin saat ini sudah habis, sedangkan 50 peti jenasah sumbangan dari Askonas akan kami distrubusikan ke Kecamatan Cibinong, Bojonggede, Tajur Halang, Gunung Putri dan Cileungsi untuk selanjutnya disalurkan ke keluarga pasien Covid 19 yang meninggal dunia saat menjalani Isoman dan tergolong masyarakat kurang mampu,” tutur Irma.
Ia menjelaskan selain menyiapkan peti jenazah dan makamnya, jajaran DPKPP Kabupaten Bogor bersama unsur Satgas Penanganan Covid 19 tingkat kecamatan dan desa juga membantu pemulasaran jenazah Covid-19.
“Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor sudah membentuk tim pemulasaran khusus jenazah Covid-19, hal itu agar proses pemulasarannya sesuai protokol kesehatan (Prokes) Covid-19,” jelasnya.***