Wednesday, 24 April 2024
HomeBeritaAstaga..Pengadilan Uni Eropa Izinkan Perusahaan Larang Karyawannya Pakai Jilbab

Astaga..Pengadilan Uni Eropa Izinkan Perusahaan Larang Karyawannya Pakai Jilbab

Bogordaily.net mengizinkan perusahaan-perusahaan . Aturan ini bisa diberlakukan dalam kondisi tertentu yaitu ketika perusahaan perlu menunjukkan netralitas kepada pelanggan.

(CJEU) yang berbasis di Luksemburg memutuskan kasus yang diajukan oleh dua wanita Muslim di . Sebelumnya kedua wanita ini diskors dari pekerjaan mereka karena mengenakan jilbab.

Jilbab telah membuat Eropa terpecah selama bertahun-tahun. Kasus diajukan oleh seorang penjaga berkebutuhan khusus di sebuah pusat penitipan anak di dan seorang kasir di toko obat Mueller. Semula keduanya tak mengenakan jilbab saat bekerja. Namun setelah kembali dari cuti, mereka memutuskan berjilbab.

Perusahaan telah memberi tahu mereka bahwa tidak diperkenankan menggunakan jilbab. Keduanya telah diskors dan diminta memilih, tetap bekerja tanpa jilbab atau mencari pekerjaan baru.

Pengadilan harus memutuskan apakah pelarangan jilbab di tempat kerja merupakan pelanggaran terhadap kebebasan beragama, atau kebebasan berbisnis dan menampilkan citra netralitas kepada pelanggan.

Namun memutuskan bahwa larangan berjilbab dibenarkan berdasarkan kebutuhan perusahaan untuk menampilkan citra netral.

“Larangan mengenakan segala bentuk ekspresi keyakinan politik, filosofis atau agama di tempat kerja dapat dibenarkan untuk menghadirkan citra netral terhadap pelanggan atau mencegah perselisihan sosial,” kata pengadilan.

Selain jilbab, pegawai di pusat perawatan juga dilarang menggunakan simbol agama lain. Perusahaan pernah meminta karyawan mencopot tanda salib.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here