BOGORDAILY- Pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali memiliki dampak besar pada hotel dan restoran di Kota Bogor. Anjloknya pendapatan akibat kebijakan PPKM darurat ini membuat pengusaha hotel melati hingga bintang empat dan restoran pun terpaksa merumahkan pekerja mereka di masa PPKM Darurat Jawa-Bali.
“Dari 71 hotel dan restoran sudah mengeluarkan kebijakan merumahkan karyawan tanpa dibayar. Itu sudah terjadi sejak 2 minggu lalu. Sekarang di angka 60 persen yang dirumahkan. 40 persen lainnya juga ga masuk tiap hari, termasuk jabatan General Management,” kata Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay, Senin (12/7/2021).
Bahkan beberapa hotel memilih tutup sementara sampai kondisi perekonomian membaik. Beberapa pengusaha hotel bintang 4 banting harga dengan menurunkan tarif menginap untuk menutup biaya operasional harian.
“Lima hotel sudah tutup seminggu. Semua lagi berhitung, berupaya bagaimana caranya agar bisa tetap bertahan,” ujar Yuno.
Yuno mengungkapkan kondisi sektor perhotelan saat ini berada di titik terendah. Karena itu, Yuno sangat berharap pada bantuan pemerintah. Masalahnya, pengusaha tetap terbebani dengan biaya sewa tempat, biaya gaji karyawan, biaya listrik, dan lain sebagainya.
“Tanggal 20 Juli ini kita sudah harus setor pajak hotel dan restoran, jadi kami meminta keringanan ke Dispenda yang bulan lalu tidak disetorkan bulan ini. Saya minta penundaan bayar pajak tiga bulan, seperti tahun lalu,” terangnya.
Yuno juga meminta PT PLN Persero menghapus biaya abonemen listrik khusus untuk sektor industri perhotelan dan restoran serta menunda pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan.
“Karena kita melihatnya tahun ini lebih berat dari tahun lalu. Recovery-nya belum tentu seperti tahun kemarin, karena ada kebijakan refocusing anggaran termasuk perjalanan dinas, meeting. Makanya kita agak kuatir, sebab 60-70 hotel di Kota Bogor okupansinya dari meeting kementerian dan lembaga,” pungkasnya. (lip6)