Bogordaily.net – Masjid Al-Hijri 1 Bogor J.l Martadinata No.2 Sempur Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor ditutup sementara.
Pasalnya aktivitas shalat berjamaah tidak dilangsungkan saat kebijakan PPKM darurat berlangsung.
Zulfikar DKM Masjid Al-Hijri 1 Bogor mengatakan, awal penutupan masjid ini dimulai dari tanggal 3 Juli 2021 untuk mengikuti aturan kebijakan pemerintah, menurut surat edaran (SE) kabupaten terkait penerapan PPKM Darurat.
“Awal penutupan masjid ini 3 Juli 2021, nanti kalau ada yang mau shalat tidak apa apa cuman terbatas jamaahnya tapi nggak kayak biasanya, ada jamaah tapi sedikit,” katanya.
Sementara itu, pelaksanaan shlat Jumat siang tadi ditiadakan tetapi Zulfikar sendiri mengatakan, shalat Jumat masih bisa dilaksanakan tetapi kapasistas untuk jamaah hanya 1 shaf.
“Kalau untuk shalat Jumat terakhir hari ini, tadi ada yang shalat, tapi micnya dimatikan,” jelasnya.***