Monday, 6 May 2024
HomeBeritaBuronan Selama 15 Tahun, Pembobol Bank Mandiri Berhasil Diciduk Kejagung

Buronan Selama 15 Tahun, Pembobol Bank Mandiri Berhasil Diciduk Kejagung

Bogordaily.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron , terpidana kasus pembobolan Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan yang merugikan keuangan negara senilai Rp 120 miliar. Yosef ditangkap usai 15 tahun menjadi buronan.

“Tim intelijen Kejagung RI bersama tim Ditreskrimum serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi yang masuk DPO Kejari Jakpus, , terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan-Jakarta yang menyebabkan kerugian keuangan negara cq. Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan Jakarta sebanyak Rp 120 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa 13 Juli 2021.

Leonard menerangkan penangkapan terhadap Yosef turut serta melibatkan pihak kepolisian. Pasalnya, kata Leonard, Yosef ternyata juga tengah diburu oleh kepolisian dalam hal ini karena terlibat kasus penipuan yang dua tersangka lainnya telah berhasil ditangkap.

“Pengamanan terpidana merupakan kolaborasi dan sinergitas antara tim intelijen Kejaksaan Agung, tim Dirkrimum dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di sebuah rumah sakit di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur sekitar pukul 13.50 WIB, karena sebelumnya, menerima Laporan Polisi tentang tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh terpidana Yosef Tjahjadjaja bersama dua orang pelaku lainnya yang sudah berhasil ditangkap oleh penyidik Dirkrimum terlebih dahulu,” paparnya.

Leonard mengungkap Yosef juga pernah mengelabui penyidik di kepolisian dan menghilangkan jejak dengan memalsukan identitas KTP dengan nama Yosef Tanujaya. Penyidik di kepolisian yang mencurigai hal itu kemudian berkoordinasi dengan jamintel dan akhirnya terungkap Yosef Tanujaya adalah buron dengan identitas asli bernama Yosef Tjahjadjaja.

Diketahui pada 26 Juli 2004 lalu, Yosef Tjahjadjaja telah divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Suripto.

Hakim menyatakan Yosef terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan Jakarta yang mengakibatkan kerugian Rp 120 miliar.

Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Khairul Anwar yang menuntut 17 tahun penjara. Selain itu, hakim juga menghukum Yosef untuk membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Yosef juga wajib membayar uang pengganti kerugian Rp 6,4 miliar subsider 1 tahun.

Dalam perkara ini, Yosef dinilai melanggar pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatannya bersama Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas yang mencarikan dana bagi pengucuran kredit kepada Alexander J. Parengkuan dkk dari PT Dwinogo Manunggaling Roso dinilai merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

“Bahkan untuk mengelabui penyidik dan menghilangkan jejak dari DPO Kejaksaan, terpidana Yosef Tjahjadjaja diduga telah memalsukan identitas dengan Kartu Tanda Pendudukan atas nama Yosef Tanujaya setelah penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ungkapnya.

Leonard mengatakan saat penangkapan, Yosef tengah berada di rumah sakit karena menjalani perawatan akibat terpapar virus Corona (COVID-19). Namun, setelah 10 hari dirawat dan kemudian dites swab antigen, buron selama 15 tahun itu sudah dinyatakan negatif.

“Selanjutnya terpidana Yosef Tjahjadjaja ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa perawatan karantina karena sebelumnya terpidana diduga terpapar COVID-19 dan dirawat selama 10 hari di rumah sakit tersebut sebelum ditangkap atau diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan swab antigen terakhir pada hari ini terpidana Yosef Tjahjadjaja sudah dinyatakan negatif COVID-19,” imbuhnya.

Terpidana Yosef Tjahjadjaja dinyatakan sehat. Yosef kemudian dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas).***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here