Tuesday, 28 May 2024
HomeNasionalDemo Penolakan PPKM Ricuh, Sejumlah Orang Ditangkap

Demo Penolakan PPKM Ricuh, Sejumlah Orang Ditangkap

Bogordaily.net – Polisi membubarkan sejumlah massa yang hendak melakukan demo menolak pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (), di depan Pendopo Bupati Lebak, Banten Senin 26 Juli 2021. Pembubaran oleh polisi itu ricuh. Sejumlah orang ditangkap dan dimasukkan ke truk polisi.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardy, menjelaskan pembubaran dilakukan karena aksi tersebut melanggar aturan.

“Selain melanggar aturan , aksi unjuk rasa tidak memiliki izin,” kata Edy.

Massa sempat membagikan selebaran yang berisi tentang pernyataan sikap menolak . Dalam selebaran itu, mereka menyatakan penerapan Darurat oleh pemerintah memberatkan masyarakat kecil, terutama yang mendapatkan penghasilan harian.

Massa yang menamakan Social Justice itu juga menuntut transparansi dana penanganan covid-19. Mereka juga meminta petugas gabungan Satgas Covid-19 diminta tidak represif saat bertugas.

Kabupaten Lebak masuk ke dalam level 3 penerapan Darurat. Semua kegiatan yang memicu kerumunan dilarang selama level 3.

Kata Edy, pembubaran juga dilakukan untuk mencegah terjadi penularan covid-19. Menurut Edy, demonstrasi berpotensi menyebabkan klaster dan menambah kasus positif corona.

“Langkah tegas dilakukan demi keselamatan rakyat dan mencegah penyebaran covid-19 di Banten. Biarkansaja proses berjalan, kalau dibiarkan akan banyak masyarakat yang terkonfirmasi covid-19,” terangnya.

Menurut Edy, sudah banyak yang dilakukan pemerintah semenjak awal pandemi covid-19 hingga saat ini, seperti pembagian sembako, pemberian bantuan sosial (bansos) hingga dilakukannya vaksinasi massal.

Dia mengaku, semua dilakukan pemerintah untuk melindungi warga Indonesia dari paparan covid-19 maupun keselamatan warganya. Sehingga masyarakat diminta mengikuti semua aturan yang sudah dibuat pemerintah.

“Banyak anggaran negara yang sudah dikeluarkan untuk atasi pandemi yang menjalar ke seluruh dunia. Antara lain membuat aturan hukum untuk dilaksanakan agar masyarakat tidak terpapar covid-19,” ujarnya.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here