Bogordaily.net – Ketua Umum Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso, naik pitam setelah mengetahui ban mobil miliknya yang diparkir di depan Balai Wartawan Polda Metro Jaya, dikempesi orang tak dikenal. Diduga pelaku merupakan petugas kepolisian. Ata peristiwa itu Sugeng meminta Kapolda Metro Jaya bertanggung jawab.
STS menceritakan peristiwa penggembosan ban mobilnya, berawal saat dirinya usai mendampingi kliennya Josef Erwiantoro, untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Dirkrimsus Polda Metro, pada Selasa 13 Juli 2021.
Tiba di Mako Plda Metro Jaya, pengacara kawakan itu memarkir kendaraannya di depan Balai Wartawan.
“Pada posisi parkir tersebut tidak ada tanda larangan parkir dan tidak ada petugas yang melarang,” kata Sugeng.
Selesai pemeriksaan pada pukul 17.00 WIB, ia kaget setelah melihat kondisi ban roda sebelah kanan depan dan belakan sudah kempes.
“Jam 3 saat saya ambil berkas di mobil ban tersebut belum kempes. Saya menduga ada petugas dari Polda yang ditugaskan untuk keamanan markas, telah mengempeskan ban mobil saya,” tutur Sugeng.
Sontak peristiwa itu membuat dirinya sangat tersinggung serta marah. Menurutnya ia datang untuk menjalankan perintah undang-undang sebaga advokat.
“Datang atas permintaan penyidik bukan sedang jalan-jalan tidak ada juntrungan. Apalagi ini saat PPKM,” tegas Sugeng.
Menyikapi hal itu, Sugeng minta Kapolda Metro Irjen Fadil Imran, bertanggung jawab atas tindakan peristiwa pengempesan tersebut.***