Friday, 19 April 2024
HomeBeritaDimasa PPKM Darurat Bantuan Diskon Listrik Diperpanjang, Berikut Cara Mendapatkannya

Dimasa PPKM Darurat Bantuan Diskon Listrik Diperpanjang, Berikut Cara Mendapatkannya

Bogordaily.net – Melalui pemerintah kembali memberikan bantuan pada periode Juli sampai September 2021. Stimulus listrik ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan , Bob Saril.

“Sejak awal pandemi, selalu mendukung dan terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19.”

“Karena sebelumnya sudah pernah kami lakukan, kami yakin penyaluran periode ini akan berjalan lancar,” ujarnya, dikutip dari laman .

Besaran Diskon Listrik

Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus Juli-September 2021, besarannya sebagai berikut:

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Bob menyampaikan, pelanggan tak perlu lagi mengakses WhatsApp atau aplikasi Mobile.

“Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website, layanan Whatsapp, maupun melalui aplikasi Mobile.”

“Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,” jelasnya.

Selanjutnya, khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.

Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Sebelumnya, sepanjang 2020 sejak bulan April, telah menyalurkan stimulus listrik sebesar Rp 13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan.

Sedangkan, pada triwulan III Juli–September 2021 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,33 triliun untuk stimulus listrik.

Untuk memberikan layanan kepada pelanggan terkait stimulus, membuka saluran pengaduan melalui aplikasi Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore.(advetorial)

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here